logo2

ugm-logo

Ini Upaya Pemerintah Kota Pontianak Cegah Bencana Akibat Karhutla

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Aswin Thaufik memaparkan sejumlah upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam pencegahan dan siaga darurat bencana akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Pertama, imbauan Wali Kota Pontianak kepada SKPD, Damkar se-Kota Pontianak, Camat dan Lurah se-Kota Pontianak untuk mengantisipasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Kemudian mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan pada BPBD dan Damkar swasta," paparnya, Selasa (25/7/2017).

Kemudian telah melakukan rapat koordinasi pengendalian kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Kalbar. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi. Ada 8 kali sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPBD Kota Pontianak.

"Pengumpulan data dan informasi kebencanaan. Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui pemasangan baliho di kawasan rawan bencana karhutla, di antaranya di Pontianak Utara, Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara," ujarnya.

Selanjutnya telah mengkoordinasikan kepada SKPD atau instansi terkait, dalam rangka antisipasi menghadapi bencana kebakaran lahan, hutan dan kabut asap.

"Penetapan keputusan Wali Kota Pontianak tentang status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan pada tahun 2016, terhitung tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan 30 Oktober 2016. Berkoordinasi dengan BPBD Kalbar, Satgas Udara Lanud Supadio untuk mengusulkan hujan buatan (TMC) ke BNPB bekerjasama dengan BPPT untuk pemadaman melalui udara. Mengusulkan Dana Siap Pakai (DSP) ke BNPB untuk penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan," urainya.

Dalam paparannya, Aswin menyimpulkan bahwa pada tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, Pemerintah Kota Pontianak telah melakukan penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Dengan indikator, bahwa menurunnya jumlah kebakaran lahan, yakni tahun 2014 sebanyak 60 kali, tahun 2015 sebanyak 30 kali, dan 55 kali di tahun 2016. Sementara hingga Januari 2017 sudah tercatat sebanyak 11 kali.

"Sehingga perlu antisipasi pada Juni, Juli dan Agustus 2017, dengan dampak kebakaran lahan di Kalbar, khususnya Pontianak dan Kubu Raya. Karena berdampak kabut asap di Kota Pontianak, sehingga aktifitas masyarakat secara umum dapat berjalan kurang normal. Sebagai contoh, penerbangan terganggu, ISPU dengan kategori Berbahaya, masyarakat terserang ISPA meningkat, anak sekolah diliburkan dan aktifitas lainnya terganggu," jelasnya.

Untuk di Kalimantan Barat, bencana asap akibat karhutla antara lain dari Kabupaten Sambas, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Mempawah, yang dapat berdampak kabut asap di Kota Pontianak.

"Berdasarkan prediksi BNPB, tahun 2017 kemarau normal, yang artinya kerawanan terhadap karhutla cukup tinggi dibanding tahun 2016. Sehingga masih berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan," sambungnya.

Ketua BPK: Penggunaan Dana Bencana Alam Bisa Luwes, Syaratnya...

Ketua BPK: Penggunaan Dana Bencana Alam Bisa Luwes, Syaratnya...  

TEMPO.COBandung - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan penggunaan dana dari mana pun untuk bencana bisa fleksibel atau luwes. Syarat utamanya, dana bencana itu jelas asalnya, penggunaan, dan pertanggung jawabannya. 

“Kalau bencana dicatat dengan baik, dipotret dengan baik, laporkan segera ke pusat, anggarannya tidak perlu diusulkan, itu sudah otomatis sesuai dengan Undang-Undang APBN,” kata Rizal di sela pemaparan audit kinerja Badan Geologi terkait dengan masalah kebencanaan di Aula Barat ITB, Senin, 24 Juli 2017.

Pernyataan Rizal menanggapi lontaran masalah ihwal dana bencana. Wakil Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Soedjarno di acara tersebut mengatakan dana bencana bagi para korban longsor pada April lalu baru bisa cair sebulan setelah pengajuan ke pemerintah pusat. “Proses pencairan dana siap pakai untuk bencana tidak bisa cepat,” katanya.

Adapun Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Martin Sitepu mengaku kurang nyaman ketika menyalurkan dana penanganan dan pemulihan pengungsi Gunung Sinabung. 

BPBD Karo menerima dana dari pusat, yang intinya dana dapat diberikan berupa bantuan langsung ke masyarakat melalui BPBD. “Namun pada aturan lain ini merupakan pengadaan barang dan jasa, sehingga kami kurang nyaman bertugas di lapangan,” ujar Martin.

Rizal Djalil mengatakan tidak segeranya pencairan dana dari pusat terkait dengan kecepatan dan kelengkapan laporan pengajuan. Menurut dia, ada solusi cepat untuk itu. “Hari ini rata-rata dana per desa itu dapat Rp 1,5 miliar. Kalau terjadi bencana, itu bisa digunakan, jadi sangat fleksibel,” tuturnya.

Sepanjang pencatatan sumber dana dan penggunaannya jelas, BPK juga sangat fleksibel dalam pertanggung jawaban pengelola dana bencana. “Sejauh itu lengkap, tidak akan menjadi masalah. BPK ini kan bukan Badan Pencari Kesalahan. Kami mengawal sumber daya yang terbatas ini untuk digunakan dengan maksimal,” ujarnya.

ANWAR SISWADI

More Articles ...