logo2

ugm-logo

UII dan ACT Bersinergi Bantu Bencana Kemanusiaan

UII dan ACT Bersinergi Bantu Bencana Kemanusiaan

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersama Universitas Islam Indonesia (UII) menjalin sinergi dalam membantu menyelesaikan isu-isu kemanusiaan di dalam dan luar negeri.

Sinergi ACT DIY bersama UII telah terjalin dalam banyak kesempatan.

Misalnya ketika bencana alam terjadi, dengan sigap UII langsung merespon dengan mengirimkan bantuan logistik bersama ACT serta menugaskan relawan medis terjun di lokasi bencana.

Dalam beberapa kesempatan, UII pun turut mendukung aksi kemanusiaan di berbagai negara yang mengalami krisis kemanusiaan seperti Palestina dan Suriah bahkan kepada muslim Uighur.

Rektor UII, Fathul Wahid mengungkapkan, UII terus berupaya untuk memberikan kontribusi terbaik bagi jutaan saudara yang membutuhkan.

"Kalau semakin banyak yang tergerak kan InsyaAllah mereka juga semakin bahagia dan permasalahannya cepat terselesaikan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com, Rabu (3/7/2019).

Tidak hanya luar negeri, UII bersama ACT juga turut menyampaikan amanah kepedulian dalam memberikan bantuan bagi korban terdampak bencana alam di Lombok, Palu, Sigi, dan Donggala, serta Selat Sunda.

Keseriusan UII dalam membantu sesama pun dibuktikan dengan berkomitmennya untuk  memaksimalkan UII Peduli dalam memberikan bantuan air bersih untuk masyarakat Gunungkidul.

Ratusan ribu liter air bersih disalurkan oleh UII bersama ACT DIY untuk mengatasi krisis air di wilayah rawan air bersih di Gunungkidul.(TRIBUNJOGJA.COM)

Baleg Setujui RUU Penanggulangan Bencana jadi Usul Inisiatif DPR

VIVA – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana menjadi usul inisiatif DPR RI. 

Persetujuan dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU dilanjutkan penyampaian dukungannya atas penyusunan RUU tersebut, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (2/7/2019).

Selaku Ketua Panitia Kerja (Panja), Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan RUU Penanggulangan Bencana sebagai pengganti UU Nomor 24 Tahun 2007 akan mengatur pola kordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana, sehingga diharapkan tidak ada lagi penanganan bencana yang masih bersifat sektoral dan terfragmentasi. 

"Yang terpenting dari RUU ini adalah mencerminkan adanya pelayanan negara yang lebih sigap terhadap masyarakatnya. Jadi RUU ini mengharuskan kepada pemerintah atau badan penanggulangan "Misalnya, status bencana daerah nanti bisa diubah dengan tingkatan yang lebih tinggi jika terjadi eskalasi menjadi bencana nasional. Yang penting dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari, pemerintah harus menetapkan status bencana," sambungnya.

Selain itu, Panja juga mendorong pengalokasian anggaran dalam bentuk dana siap pakai untuk penanggulangan bencana paling sedikit 0,5 persen dari APBN atau APBD. "Artinya, dana itu terus ada di kas negara maupun pemerintah daerah," tandas Totok.

More Articles ...