logo2

ugm-logo

Blog

OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Perbankan di Daerah Terdampak Bencana

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan khusus perbankan untuk daerah yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi maupun banjir bandang, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Kota Bima, dan Kabupaten Karo.

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut.

Dalam pernyataannya, Rabu (25/1/2017), OJK mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dan Kota Bima, NTB sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

“Selain itu, OJK juga memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Januari 2017,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1A Mulya Siregar.

Adapun kecamatan di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.

Perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.

Perlakuan khusus ini meliputi penilaian kualitas kredit, berupa penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.

Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Aspek lain adalah kualitas Kredit yang direstrukturisasi, yakni kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.

Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Selain itu, ada pula aspek pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak, yakni bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.

Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Pemberlakuan untuk bank syariah adalah berupa perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku bagi penyedia dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Dana Bencana untuk Majalengka Sulit Diakses

MAJALENGKA – Intensitas bencana alam yang meningkat di awal tahun 2017, tidak dapat langsung di-backup lewat dana cadangan bencan alam. Hal itu karena Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 belum bisa dieksekusi. Walau sudah bisa diserap, mekanisme pencairannya cukup ribet.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, Ali Imron AMd menyebutkan dana tidak terduga dalam RAPBD 2017 dianggarkan Rp2 miliar. Salah satu kegunaannya untuk mem-backup upaya darurat ketika terjadi bencana alam dan bencana sosial di Kabupaten Majalengka.

Namun setiap tahunnya penyerapan dana tersebut tidak optimal karena mekanisme pencairannya sangat kompleks. Sehingga ketika terjadi bencana alam di Kabupaten Majalengka dana tersebut tidak otomatis dicairkan, karena perlu sejumlah syarat yang menjadi kewenangan kepala daerah.

“Selama ini penyerapan dana belanja tidak terduga itu tidak optimal. Dana darurat selama ini baru bisa dicairkan kalau bencananya dinyatakan darurat, baru dinas terkait mengajukan rekomendasi ke kepala daerah untuk mengeluarkan SK dan memerintahkan pencairan,” ungkapnya, Selasa (24/1).

Salah satu contoh kasus tahun anggaran 2016 lalu dianggarkan Rp1,5 miliar. Informasinya penyerapan dana tersebut minim karena mekanismenya sulit. “Katanya tahun lalu penyerapanya nihil, tapi akan kita minta data fix realisasinya,” tuturnya.

Dia mengaku setiap tahun pihaknya sudah berupaya mengalihkan pos dana kedaruratan bencana alam tersebut ke leading sector terkait, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar mekanisme pencairan bisa lebih cepat dan simpel. Tapi hal itu terbentur aturan yang menyatakan dana tersebut mesti disimpan di kode rekening belanja tidak terduga.

Ketua Komisi III Liling Alimukti SSos menyebutkan, dalam hasil evaluasi gubernur dana tidak terduga tersebut juga mendapat sorotan dan catatan. Gubernur menyatakan penanggarannya agar memperhatikan potensi bencana alam di Kabupaten Majalengka sepanjang 2017, serta membandingkan secara rasional realisasi penyerapan anggaran serupa di tahun 2016.

“Dalam RAPBD 2017 memang ada anggaran namanya dana belanja tidak terduga sebesar Rp2 miliar. Itu menjadi salah satu sorotan evaluasi Gubernur. Pertanyaannya apakah dana tersebut cukup untuk diserap menanggulangi kebutuhan tanggap darurat bencana alam, atau justru dianggarkan terlalu besar,” ujar dia.

Apalagi melihat potensi dan peristiwa bencana alam yang terjadi di awal tahun 2017 intensitasnya sangat tinggi. Sehingga dikhawatirkan anggaran yang tersedia itu tidak akan habis di awal-awal, jika disalurkan dan direalisasikan untuk menangani bencana alam dan sejenisnya.

Dana tersebut pemanfaatanya lebih ke penyediaan sarana prasarana atau infrastruktur rekonstruksi maupun rehabilitasi penanggulangan bencana alam. Sedangkan untuk penyediaan logistik dan penanganan bencana alam biasanya tersedia di Dinas Sosial. (azs)

Dana Dinas Gubernur Maluku Utara Rp20 M, Dana Bencana Rp3 M

Dana Dinas Gubernur Maluku Utara Rp20 M, Dana Bencana Rp3 M

Ternate - Dana perjalanan dinas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, untuk tahun 2017 ini mengalami lonjakan hingga mencapai Rp 20 milyar dari sebelumnya hanya mencapai Rp 9,9 milyar. Dana ini lebih besar daripada dana penangulangan bencana yang hanya sekitar 15 dari dana perjalanan dinas atau sekitar Rp 3 milyar.

Menurut data yang diperoleh Tempo, dana perjalanan dinas gubernur ini dialokasikan untuk membiayai perjalanan kegiatan konsultasi dalam daerah dan luar daerah. Jumlah fantastis ini juga digunakan untuk peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah.

Muabidin Radjab, Sekretaris Daerah Maluku Utara saat dihubungi Tempo, menolak memberikan tanggapan. Permintaan wawancara pun tidak ditanggapi. Sejumlah pejabat seperti Kepala rumah tangga Gubernur dan Kepala Badan Pengelolahan Keuangan Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbay, bahkan terkesan menghindari wartawan terkait isu ini.

Kepada Tempo, Halid Alkatiri, Kepala Biro Humas Provinsi Maluku Utara, mengatakan kenaikan anggaran perjalanan dinas gubernur Maluku Utara tahun 2017 sebesar Rp 20 milyar masih dianggap normal. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang membutuhkan dana perjalanan dinas yang besar untuk kepentingan daerah.

"Kami anggap masih normal, untuk rinciannya silakan tanyakan bagian keuangan, itu saja ya," kata Halid yang dihubungi TEMPO Selasa 24 Januari 2017.

Azis Hasyim, staf pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate, menilai perjalanan dinas guburnur Maluku Utara sebesar Rp 20 milliar merupakan bentuk ketidakperpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik.

Apalagi anggaran itu diberikan saat kondisi keuangan daerah yang tidak sehat akibat terbebani tunggakan utang yang besar.

"Mestinya sebagai pemimpin harus lebih mempertimbangkan aspek-aspek yang mendorong percepatan pembangunan daerah daripada memenuhi hasrat perjalanan dinas yang sejauh ini tidak berkontribusi signifikan dalam pembengunan daerah. Bahkan justru sebaliknya membuat shock keuangan pada postur pembiayaan daerah," kata Azis.

sumber: TEMPO.CO

Semua Daerah belum Penuhi Dana Bencana

Semua Daerah belum Penuhi Dana Bencana

BANDA ACEH - Sebanyak 13 kabupaten/kota di Aceh yang sudah menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota (RAPBK) 2017 ke Dinas Keuangan Aceh, belum satu pun memenuhi kuota dana tak terduga minimal satu persen dari total RAPBK 2017. Padahal persentase itu diminta oleh Plt Gubernur Aceh Soedarmo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 903/21663 tertanggal 7 Desember 2017 kepada para Bupati/Wali Kota.

Kepala Dinas Keuangan Aceh Jamaluddin SE MSi AK melalui Kabid Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Kabupaten/Kota Dinas Keuangan Aceh Amirullah SE, MSI AK menyampaikan hal ini kepada Serambi, Minggu (22/1).

Menurutnya, Soedarmo meminta Dinas Keuangan membuat SE Gubernur tentang Penyelenggaraan dan Pengalokasian Dana Penanganan Bencana Alam satu persen dari total APBK masing-masing karena Aceh sering terjadi bencana berupa banjir, longsor, gempa, kebakaran, dan lainnya. “Setahun ada yang sampai dua atau tiga kali dilanda bencana banjir dan lainnya,” kata Amirullah didampingi Kasi Evaluasi Anggaran, Prayudi.

Karena itu, kata Amirullah Plt Gubernur berpendapat jika Bupati/Wali Kota bersama DPRK tak mengalokasi dana tak terduga yang memadai, ketika daerah dipimpinnya sering terkena bencana alam, maka tak bisa dibantu maksimal, baik untuk masa tanggap darurat maupun untuk penanganan selanjutnya.

Misalnya untuk membangun jembatan rusak yang menjadi kewenangan Pemkab/Pemko karena tak semua bencana alam di daerah, berstatus bencana alam provinsi atau nasional yang menjadi tanggungan Pemerintah Aceh dan pusat, seperti gempa Pijay dan Bireuen, 7 Desember 2016.

“Tapi banyak juga berstatus bencana kabupaten/kota yang semuanya harus ditanggulangi Pemkab/Pemko setempat. Misalnya banjir yang sering melanda Aceh Singkil, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Utara, Aceh Tenggara, dan Pidie,” sebut Amirullah.

Dikonfirmasi terpisah, Ekonom dari Unsyiah, Rustam Effendi mengapresiasi langkah Plt Gubernur Aceh itu. Rustam antara lain mengatakan salah satu faktor lambannya penurunan penduduk miskin di Aceh karena penanganan bencana alam di daerah oleh Pemkab/Pemko setempat lambat.

“Sumber-sumber ekonomi masyarakat yang rusak akibat bencana alam lambat ditangani. Kondisi ini membuat kebangkitan ekonomi masyarakat jadi terhambat,” kata Rustam.

Kabid Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Kabupaten/Kota Dinas Keuangan Aceh Amirullah SE menyebutkan di antara Pemkab/Pemko paling minim memplot dana tak terduga dalam RAPBK 2017 untuk kebutuhan bencana di daerah masing-masing adalah Pemko Langsa, hanya Rp 500 juta dari kewajibannya Rp 10,251 miliar, Sabang Rp 600 juta dari kewajibannya Rp 6,7 miliar, dan Aceh Jaya Rp 1 miliar dari kewajibannya Rp 10 miliar.

Sedangkan yang terbanyak memplot dana tak terduga untuk penanganan bencana alam, meski juga belum mencapai satu persen dari total APBK, kata Amirullah adalah Pemkab Aceh Tenggara (Agara) Rp 13,5 miliar dari kewajibannya 14,09 miliar, Aceh Besar Rp 10 miliar dari kewajibannya Rp 19 miliar, dan Pidie Rp 10 miliar dari kewajibannya Rp 22 miliar. (her)

Banjir Menerjang Enam Desa di Kabupaten Kuningan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sedikitnya enam desa di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat terendam banjir, Minggu (22/1/2017). Air berasal dari luapan sungai Cijalengkok yang berada di Kecamatan Cibingbin.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Syahduddi mengatakan, peristiwa banjir tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Hujan yang melanda kawasan tersebut, membuat air di Sungai Cijalengkok meluap dan merendam enam desa.

"Air yang meluap kurang lebih setinggi satu meter," ujar Syahduddi kepada Tribun saat dihubungi melalui pesan singkatnya.

Kondisi banjir yang melanda Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2017). (Foto: ISTIMEWA)
Kondisi banjir yang melanda Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2017). (Foto: ISTIMEWA)

Adapun keenam desa yang terendam itu di antaranya Desa Cibingbin, Cisaat, Dukuh Badag, Bantar Panjang, Sindang Jawa, dan Sukaharja.

"Belum bisa dipastikan berapa jumlah rumah yang terendam. Masih dilakukan pendataan oleh anggota. Untuk korban jiwa untuk sementara tidak ada," katanya. (dra)