logo2

ugm-logo

Blog

Bio Farma Telah Produksi 90,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bio Farma (Persero) mencatat sejak 6 Desember 2020 hingga 22 Juli 2021, jumlah vaksin yang sudah masuk ke Indonesia sebanyak 151,9 juta dosis, dengan jumlah yang telah diproduksi sebanyak 90,1 juta dosis.

Vaksin tersebut terdiri dari dari 123,5 juta dalam bentuk bulk, yang diterima dari Sinovac dan 22,4 juta lainnya diterima dalam bentuk finish product dari AstraZeneca, dan Moderna.

Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan, proses karantina untuk vaksin ini, tidak hanya dilakukan kepada vaksin Covid-19 dalam bentuk finish product saja, tetapi dilakukan juga kepada bulk vaksin.

Bahkan untuk bulk vaksin, menjalani proses karantina yang lebih panjang, dibandingkan dengan vaksin dalam kemasan finish product.

Dengan demikian, kata Bambang, Bio Farma tidak bisa langsung mengirimkan vaksin yang Bio Farma terima, kepada Dinas Kesehatan di Kabupaten dan Kota.

“Sebagai contoh untuk jenis vaksin Bulk yang diterima dari Sinovac, Bio Farma harus melakukan karantina seperti uji internal oleh Quality Control (QC) Bio Farma, dan perlu mendapatkan izin rilis dari Quality Assurance Bio Farma, untuk selanjutnya akan masuk ke proses fill and finish di fasilitas produksi Bio Farma," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Setelah selesai proses fill and finish, Bambang menyebut produk vaksin Covid-19 yang sudah jadi, masih harus melalui proses karantina lagi, sambil menunggu lot rilis, yang dikeluarkan Badan POM.

Menurutnya, dalam setiap proses fill and finish bulk vaksin Covid-19, ada yang harus menjadi catatan, yaitu mengenai adanya penyusutan dalam setiap proses pembuatan vaksin Covid-19.

“Itulah yang menyebabkan jumlah dosis yang diterima dalam bentuk bulk, jumlahnya tidak akan sama dengan jumlah dosis pada saat menjadi finish product (produk jadi)," ujarnya.

"Biasanya 10 persen sampai 15 persen lebih rendah dari jumlah bulk yang diterima, jadi dari target 140 juta dosis bulk vaksin yang akan diterima Bio Farma, diperkirakan akan menjadi kurang lebih 122,5 juta dosis produk jadi yang siap pakai," sambungnya.

Bambang menjelaskan, penyusutan ini merupakan hal yang normal dalam setiap proses pembuatan vaksin jenis apapun, dan terjadi pada manufaktur manapun di dunia ini.

“Hal itu karena dalam proses produksi mulai dari homogenisasi, filling, dan packing, akan ada vaksin yang hilang selama proses, tentu pada proses ini ada wastage. Ini proses ini normal dan tidak bisa dihindari, misalnya di selang ada yang tersisa, tangki ada tersisa itu juga ada wastage, termasuk juga terjadi dalam proses packaging” ujar Bambang.

Selain itu, vaksin Sinovac produksi Bio Farma ini ada overfill atau ekstra volume vaksin yang disiapkan untuk mengantisipasi proses filling ke dalam kemasan vial multi dose.

Vaksin Covid-19 dikemas dalam kemasan 5 ml yang bisa digunakan untuk 10 penerima, sehingga setiap orang akan menerima 0,5 ml.

Tetapi pada kenyataannya, Bio Farma tidak akan memasukan larutan vaksin tepat 5 ml ke dalam vial, melainkan diberi tambahan volume antara 5,9 ml - 6 ml.

"Karena pada praktek dilapangan pada saat pengambilan 1 dosis, biasanya dilebihkan sedikit untuk mendapatkan genap 0,5 ml per dosis vaksin ketika disuntikan" jelas Bambang.

Dengan demikian, dari bulk yang telah diterima Bio Farma sebanyak 123,5 juta dosis, diperkirakan akan dapat menghasilkan vaksin Covid-19 sekitar 99.5 juta dosis vaksin jadi.

Per 26 Juli 2021, kata Bambang, dari jumlah bulk 123.5 juta dosis, baru di proses 110,7 juta dosis dan menghasilkan produk jadi sekitar 90,1 juta dosis produk jadi, dengan jumlah produk jadi yang rilis pada Juli diperkirakan sebesar 16.6 juta dosis, dan siap didistribusikan pada Agustus sebesar 19.8 juta dosis.

“Terhitung tanggal 26 Juli 2021 kemarin, total vaksin Covid-19 yang sudah jadi kurang lebih sudah 90,1 juta dosis, 65,8 juta dosis diantaranya sudah memperoleh lot rilis, sedangkan sisanya sebanyak 24,3 juta dosis, masih menunggu lot rilis dari Badan POM," ucap Bambang.

Jakarta Mulai Jauhi Kondisi Genting

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Ibu Kota mulai menjauhi kondisi genting karena kasus aktif dan positif COVID-19 menurun. Meski begitu, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Jangan sampai gelombang perbaikan yang sekarang sudah mulai terasa ini berhenti atau malah berbalik naik lagi karena kita lengah," kata Anies di Jakarta, Senin, 26 Juni 2021.

Kasus Covid-19 aktif, ujar Anies, turun menjadi 64 ribu kasus pada Ahad, 25 Juni setelah sebelumnya 113 ribu kasus aktif pada 16 Juli 2021.

Parameter lain juga menurun di antaranya rata-rata kasus  positif (positivity rate) yang semula sekitar 45 persen dan kini 25 persen. Pemakaman dengan prosedur COVID-19 yang sempat mencapai lebih dari 350 sehari, turun di bawah 200 per hari.

Gubernur Anies juga menjelaskan dalam beberapa pekan terakhir telah berkomunikasi, memantau dan mengunjungi beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Dalam kunjungannya, kata Anies, ia mendapati kondisi rumah sakit yang semakin hari semakin terkendali, karena tersedianya kapasitas tempat tidur isolasi di Instalasi Gawat Darurat hingga ICU. 

Ketika berkunjung ke RSUD Budhi Asih dan RSKD Duren Sawit, Senin pagi, Anies mencermati situasinya sudah jauh berbeda dibandingkan sebulan lalu. Saat itu, RS begitu penuh, bahkan selasar depan IGD pun dipenuhi pasien yang antre masuk ke dalam IGD, kamar rawat inap dan ICU penuh. "Sekarang ini selasar IGD sudah kosong, pasien sudah bisa langsung masuk IGD. Di dalam IGD hanya beberapa orang pasien," katanya.

Meski tekanan dan antrean di fasilitas kesehatan mulai terurai, Jakarta masih belum aman dari pandemi COVID-19.
Indikatornya, kata Anies Baswedan, masih 64 ribu orang belum dinyatakan sembuh. Rata-rata kasus positif mencapai 25 persen atau masih jauh dari rekomendasi ideal Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencapai lima persen.

Kasus Aktif Covid-19 Menurun

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jumlah kasus aktif Covid-19 di ibu kota mulai menunjukan penurunan. Bahkan, sejumlah Rumah Sakit (RS) rujukan pasien corona juga sudah mulai lengang.

Anies mengatakan hal ini terjadi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 Juli 2021 dan Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 21 Juli 2021 hingga 3 Agustus 2021.

Ia menyebut situasi pandemi di Jakarta terus mengalami penurunan dan mulai keluar dari masa genting. Hal tersebut dapat dilihat dari turunnya kasus aktif, tingkat kematian, positivity rate, hingga keterisian fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta.

"Angka kasus aktif Jakarta terus berkurang. Bila sebelumnya kita sempat mencapai angka lebih dari 113.000 kasus aktif pada tanggal 16 Juli 2021, maka per kemarin kasus aktif kita sudah turun di angka 64.000,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Karena penambahan harian kasus Covid-19 juga menurun, imbasnya tingkat positif atau positivity rate juga ikut menurun. Bahkan jumlah pemakaman protap Covid-19 juga sudah mulai berkurang tren hariannya.

“Positivity rate yang tadinya di kisaran 45 persen dan kini sudah di kisaran 25 persen. Juga, pemakaman protap Covid-19 yang sempat mencapai lebih dari 350 sehari, kini turun di bawah 200 per hari,” jelasnya.

Mantan Mendikbud ini juga mengaku telah melakukan pemantauan dan mengunjungi beberapa RSUD. Dalam kunjungan tersebut, Anies sekarang kapasitas tempat tidur isolasi di Instalasi Gawat Darurat hingga ICU mulai tersedia.

“Tadi pagi, saya juga baru berkunjung ke RSUD Budhi Asih dan RSKD Duren Sawit. Situasinya sudah jauh berbeda dibanding ketika saya berkunjung sebulan lalu ke Duren Sawit. Saat itu, RS begitu penuh, bahkan selasar depan IGD pun dipenuhi oleh pasien yang antre masuk ke dalam IGD, kamar rawat inap dan ICU," tuturnya.

"Kini, selasar IGD itu sudah kosong, pasien dapat langsung masuk ke IGD. Situasi ini serupa di begitu banyak RSUD di Jakarta,” tambahnya menjelaskan.

Kendati demikian, Anies menyatakan situasi pandemi di Jakarta sama sekali belum aman. Hal tersebut nampak dari jumlah kasus aktif yang masih tergolong tinggi karena menyentuh angka 64.000 kasus aktif dengan positivity rate pada persentase 25 persen.

Karena itu, ia meminta masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kita harus hati-hati memaknainya (penurunan situasi pandemi). Kasus aktif 64.000 itu masih dua kali lebih tinggi daripada puncak gelombang pertama lalu. Positivity rate 25 persen itu masih jauh di atas rekomendasi ideal WHO yaitu di bawah 5 persen," pungkasnya.

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru pada Senin (26/7/2021), yakni SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.

SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021.

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021

SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang. Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis tau masker medis.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Pelaku perjalanan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan.

Aturan dilarang makan dan minum ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Jika ia tidak mengonsumsi obat, maka dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Dokumen pelaku perjalanan mulai 26 Juli 2021

1. Pesawat PPKM level 3 dan 4 

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT­ PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pesawat PPKM Level 1 dan 2

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2 

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi

Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2. Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

6. Pembatasan usia

Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

7. Pengecualian

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

8. Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Tanda Bahaya, Kematian di Jakarta Meningkat Amat Tinggi

Jakarta - Angka kematian akibat COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hal ini merupakan tanda bahaya.

Anies mulanya menyampaikan bahwa pada hari kemarin, Sabtu (3/7), jumlah pemakaman dengan protokol COVID-19 memecahkan rekor sebelumnya. Ada 392 orang yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.

"Hari kemarin angka pelayanan pemakaman protokol COVID mencapai rekornya, 392 pemakaman dilakukan," ujar Anies, di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).

Menurut Anies, hal itu menunjukkan kasus kematian di DKI Jakarta meningkat tajam. Anies pun menekankan peningkatan yang terus menerus ini merupakan tanda bahaya.

"Tapi menambah liang kubur, menambah jumlah orang yang dimakamkan ini adalah sebuah tanda bahaya bagi semuanya. Bahwa jumlah kematian di Jakarta sudah meningkat amat tinggi," ucap Anies.

Eks Mendikbud itu memaparkan, pada awal bulan Juni, angka kematian masih di bawah 20 orang setiap harinya. Namun kini, dalam satu minggu terakhir, angka kematian sudah mencapai angka 300-an.

"(Kematian dalam) satu minggu terakhir di atas 250, 304, 301, 362, 392 orang. Ini adalah orang-orang yang dua minggu sebelumnya masih sehat," kata dia.

Karena itu, Anies meminta masyarakat untuk tetap di rumah. Dia mengatakan, angka kematian yang terus meningkat setiap harinya bukanlah hal yang patut dibanggakan.

"Kita tidak ingin menguburkan lebih banyak lagi saudara-saudara kita. Kita ingin yang di Rumah Sakit bisa pulang ke rumah, yang sekarang tidak terpapar jangan sampai terpapar," ucapnya.

"Caranya sederhana jauhi kerumunan jauhi berpergian, tinggal di rumah sampai kondisi aman terkendali itu saja," kata Anies.

sumber: detik.com