logo2

ugm-logo

Pembangunan Sarana Penanggulangan Bencana Sinabung Terkendala Izin

KARO - Pembangunan sejumlah sarana dan prasarana serta pengerukan jalur aliran lahar dingin di sejumlah titik kawasan terdampak erupsi Sinabung terkendala izin pemilik lahan.

Hal ini  terungkap saat pertemuan perwakilan Kementerian PU Dirjen Sumber Daya Air Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera II Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II, dengan Pemkab Karo, Selasa (14/4/2015), di ruang rapat Bupati Karo.

Dalam paparannya, PPK OP SDA II, Arron Lumban Batu kepada Bupati Karo, Terkelin Brahmana, mengatakan, kendala pembangunan kawasan terdampak bencana di lapangan, khususnya di kawasan Kecamatan Tiganderket, yakni tidak diberikannya izin lewat untuk memobilisasi material pembangunan.

Selain itu tempat buangan deposit material  dari dalam sungai bawaan lahar dingin juga tidak tersedia.

“Sungai yang mau digali karena tumpukan material tidak ada buangan. Sisi kiri kanan sungai tidak cukup untk menampung. Sementara  selebihnya endapan deposit yang terbawa arus lahar dingin, tidak diberikan warga di beberapa titik dibuang ke tanah milik  mereka,  di kawasan  aliran Sungai Borus,” ungkap Arron Lumban Batu kepada Terkelin.

Untuk itu, Arron Lumban Batu mengharapkan Pemkab Karo agar bekerjasama dengan pihaknya untuk menyelesaikan  kendala tersebut.

Sehingga pelaksanaan darurat Sinabung I yang dimulai sejak 1 April 2014 lalu, tetap berkesinambungan pada tahap dua (tahun ini).

Sehubungan kurang singkronnya pemahaman antar penduduk dengan program sekiranya bisa disosialisasikan secara bersama.

“Memang ada warga yang datang dan protes, mengapa tidak seluruh  pinggiran sungai diberonjong. Lalu kami jelaskan, kalau kami hanya menangani standar penanganan bencana. Dengan kata lain, hanya pembukaan (normalisasi) dalam situasi bencana. Bukan penyelesaian secara keseluruhan, karena anggaran yang dikucurkan juga terbatas,” kata Arron Lumban Batu.

Dipaparkannya, selama ini pihaknya telah melakukan normalisasi pembukaan alur disejumlah titik hulu dan hilir sungai Lau Borus (jalur aliran lahar dingin), jembatan darurat  di Desa Selandi (jalur evakuasi), dan sejumlah pengerukan dan beronjong di kawasan Jembatan Titi Kambing, Lau Kawar, Desa Jandi Meriah, Guru Kinayan, Batu Karang, dan Gamber/Kutambaru.

Sementara Camat Tiganderket Hendrik Tarigan menyatakan ada kesalahpahaman antara pelaksana dengan masyarakat.

Ketika sosialisasi, pihak perwakilan OP SDA II  menyatakan akan melakukan perbaikan secara menyeluruh. Sehingga warga pemilik lahan segera memberikan persetujuan dan membubuhkan tandatangan.

Namun pada kenyataan dalam pelaksanaaan, tidak sesuai kesepakatan. Oleh karena itulah, sejumlah warga keberatan jika lahannya terkena imbas pengerjaan proyek normalisasi pasca bencana.

Untuk menaggulangi permasalahan yang dihadapi, Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta pihak OP SDA II dan Camat Tiganderket untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar program dapat terlaksana.

Sementara itu, pasca hujan deras yang mengguyur puncak Sinabung sekira pukul 15.30 WIB menyebabkan terjadinya terjangan aliran lahar dingin di sejumlah desa di Kecamatan Tiganderket.

Akibatnya, sebuah mobil Suzuki APV BK 1969 GT milik warga sempat hanyut namun berhasil diselamatkan. Namun mesin mobil rusak dan tidak bisa lagi menyala.

Selain itu, salah satu akses jembatan penghubung di Desa Perbaji, Kecamatan Tiganderket amblas pada bagian kanan. Untuk sementara hanya kendaraan roda dua yang dapat melintas menuju desa tersebut.

Sementara di Desa Selandi, sumber air bersih yang digunakan masyarakat setempat tidak dapat lagi dikonsumsi karena telah bercampur lumpur.

Korban Bencana Alam Bebas PBB

PURWOREJO  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memberikan kebijakan dengan memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada para korban bencana alam. Bahkan kebijakan itu bisa sampai pembebasan jika kondisi ekonomi korban memang tidak memungkinkan.

“Korban bencana alam banjir dan tanah longsor seperti yang dialami warga di Kecamatan Kemiri dan Pituruh bisa diberikan keringanan dalam membayar PBB, asal ada pengajuan dari pihak desa atau korban,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DP2KAD) melalui Kepala Bidang Pajak Hadi Sadsilo, Sabtu (4/4).

Pemberian keringanan itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya yang tengah dilanda musibah. Kebijakan itu tidak hanya diberikan kepada korban pada musim bencana ini, namun juga diberikan kepada korban bencana tahun sebelumnya.

Dicontohkan, korban kebakaran Pasar Induk Baledono pada pertengahan tahun 2013,  juga dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. “Pengajuannya pembebasan PBB itu dilakukan oleh Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata (Diskoperindagpar)," jelasnya.

Kebijakan keringanan pembayaran PBB ini juga diberikan kepada warga yang memiliki lahan di pinggiran sungai. “Kondisi tanah pinggiran sungai ini kadang muncul, dan suatu saat bisa hilang ditelan aliran sungai,” kata Hadi Sadsilo.

sumber: KR

More Articles ...