logo2

ugm-logo

Dana Desa 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Bencana

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PUNANG -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) gencar mendorong pemerintah desa turut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kebencanaan. Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT Hasman Maa'ni mengatakan Indonesia memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik.

Tercatat beberapa bencana besar pernah terjadi di Indonesia, mulai dari Tsunami di Aceh, Letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, Gempa Palu di Sulawesi Tengah sampai Gempa Lombok di NTB. Kemendes PDTT dalam rangka turut membantu mengurangi risiko bencana mengeluarkan suatu aturan pengunaaan dana desa untuk kebencanaan yang telah tertuang dalam Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Adapun peluang pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial.

“Ada di bab dua pasal 8, ayat 1d yang menyebutkan pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup," katanya, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar atas kerjasama Kemendes PDTT dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2019, Jumat (11/10).

Dalam hal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya tersebut meliputi kegiatan tanggap darurat bencana alam, pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi, pembangunan gedung pengungsian, pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.

"Selain itu juga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa, P3K untuk bencana, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa dan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa," katanya.

Hasman menjelaskan Kemendes PDTT pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

"Untuk tanggap darurat kami tidak punya tupoksi disana. Tapi, kami tetap hadir disana seperti banjir bandang digarut, erupsi gunung sinabung, longsor di ponorogo, gempa di lombok, palu dan selat sunda. Bahkan, Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab/rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," katanya.

Kemendes PDTT berharap, dengan adanya Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang salah satunya terkait kebencanaan bisa di terapkan oleh pemerintah desa.

"Kalau ada yang belum menerapkannya, harus kita bantu sosialisasikan, harus kita inisiatifkan sehinggga penggunaan dana desa untuk kebencanaan dapat dilakukan karena ada regulasinya yakni permendes," katanya.

BNPB: Pemda Diwajibkan Susun Rencana Penanggulangan Bencana

BNPB: Pemda Diwajibkan Susun Rencana Penanggulangan Bencana

Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menyebut Presiden Joko Widodo akan mewajibkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menyusun rencana penanggulangan bencana di daerahnya.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi akan terbit Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana penanggulangan bencana di daerahnya," kata Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dilansir dari Antara, Minggu (13/10).

Ia mengatakan kewajiban pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menyusun rencana penanggulangan bencana ini, mengingat di masing-masing daerah memiliki karakteristik bencana yang berbeda-beda.

"Dengan adanya Inpres ini diharapkan pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan DPRD, agar bisa mengalokasi anggaran yang cukup dan wajar dalam penanggulangan bencana," ujarnya.

Menurut Doni, tersedianya anggaran yang wajar ini, maka pemerintah daerah bisa melakukan langkah-langkah yang cepat apabila terjadi bencana alam seperti banjir, gempa, tsunami dan lainnya yang membutuhkan penanganan cepat.

Selain itu, anggaran ini juga dapat digunakan untuk upaya-upaya pencegahan bencana alam.

"Saya berharap kepala daerah dan semua pihak yang memiliki kewenangan menyusun program kerja untuk mengalokasi anggaran yang berhubungan program kerja pengurangan resiko bencana di daerahnya," katanya.

Menurut dia, apabila ini bisa terwujud dengan baik, maka kesulitan masyarakat jika terjadi bencana tidak akan terlalu berat.

"Kami mengajak semua kepala daerah untuk bisa melakukan berbagai upaya dan memetakan ancaman bencana alam di daerahnya," katanya. [did]

More Articles ...