logo2

ugm-logo

NGO Coordination in Natural Hazard

Negara yang terkena bencana skala besar membutuhkan bantuan dari multi sektor atau organisasi dalam penanganan bencana. Organisasi tersebut berasal dari antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah baik itu nasional maupun internasional. Non Goverment Organitation (NGO) memainkan peran yang penting dalam menyediakan bantuan ketika bencana terjadi. Beberapa NGO khusus bergerak dalam bidang kesehatan layanan kemanusiaan bencana alam di Indonesia adalah Kun Humanity System, Aksi Cepat Tanggap (ACT),  Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Pokja Bencana PKMK FK - KMK UGM dan sebagainya. NGO tersebut berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyediakan layanan yang terpadu dan efektif. NGO harus mengikuti sistem dan prosedur yang sudah ada di daerah sehingga tidak menimbulkan kekacauan koordinasi. Kolaborasi terbangun pada setiap fase bencana alam mulai dari fase pra bencana, tanggap darurat bencana dan pemulihan bencana. NGO memberikan informasi jenis pelayanan, jenis tenaga kesehatan dan logistik kesehatan yang diberikan selama penanganan bencana kepada pemerintah setempat. Pada masa tanggap darurat bencana NGO biasanya mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) yang terdiri dari berbagai profesi kesehatan.

Artikel berikut membahas beberapa model koordinasi NGO dalam penanganan bencana alam. (1) The sphere project, proyek ini menyediakan alat untuk membangun koordinasi antar lembaga di lokasi bencana yang mencakup prinsip kerja sama, protokol tugas, identifikasi kesenjangan sektor kesehatan dan gambaran kapasitas sektor kesehatan. (2) The cluster approach, pendekatan klaster untuk membangun sistem kepemimpinan yang jelas dan respon terhadap kebutuhan di setiap klaster. (3) The code of conduct, digunakan sebagai alat dan pedoman untuk menciptakan koordinasi dan membuat keputusan mengenai tindakan kemanusiaan. (4) Decentralized and centralized approach, menfasilitasi koordinasi kemanusiaan ke dalam kategori terpusat dan desentralisasi yang memiliki otorisasi untuk mengarahkan operasi bantuan. (5) National disaster management authority, mekanisme untuk mempromosikan respon selama bencana sebagai alat manajemen dalam mengembangkan kebijakan, rencana dan undang-undang pedoman di tingkat nasional. 

Selengkapnya Klik Disini

Badan Penanggulangan Bencana

http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lowongan-kerja-bnpb-1.jpg

Selamat berjumpa kembali pembaca website bencana kesehatan. Pengantar website minggu ini akan membahas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Indonesia sebagai wilayah rawan bencana menuntut BNPB dan BPBD harus berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki manajemen keadaan darurat bencana. Seperti gempa 6,9 SR yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah 12 April 2019, BNPB dan BPBD terus memantau perkembangan gempa.

BNPB adalah sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Sebelumnya badan ini disebut Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2005. BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsur pelaksanan penanggulangan bencana. BNPB menyelenggarakan fungsi (a) perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan (b) pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Selengkapnya Klik Disini

BPBD adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh BNPB. BPBD terdiri dari kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. Kepala BPBD dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh sekretaris daerah dan membawahi unsur pengarah dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga BPBD harus membangun hubungan kerja dengan lembaga-lembaga terkait di daerah. Dalam sektor kesehatan BPBD memiliki kewenangan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk membentuk klaster kesehatan. BPBD sebaiknya melibatkan dinas kesehatan, rumah sakit dan puskesmas dalam setiap perencanaan dan program penanggulangan bencana di BPBD. Misalnya BPBD melibatkan dinas kesehatan dalam penyusunan rencana kontijensi (renkon) sehingga dinas kesehatan dapat menurunkan renkon tersebut menjadi renkon penanggulangan bencana bidang kesehatan.

Selengkapnya Klik Disini

More Articles ...