logo2

ugm-logo

Reportase Functional Exercise Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency/ PHE) di Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros

Reportase

Functional Exercise Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency/ PHE)

di Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros

Hari 1

Hari Pertama: Selasa, 22 Agustus 2023


PKMK – PKMK FK-KMK UGM bekerja sama dengan Center for Disease Control (CDC) di bawah program INSPIRASI mengadakan “Functional Exercise Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency/ PHE) di Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros” bertempat di Four Points Hotel, Makassar selama 4 hari sejak 22 - 25 Agustus 2023.

gde yulian PHEOC 1

Dok. PKMK FK-KMK UGM : Situasi kelas saat berdiskusi mematangkan rencana operasi exercise dan persiapan logistik

Kegiatan ini dibagi dalam 4 hari, dimulai dari hari pertama merupakan persiapan Functional Exercise, hari kedua academic session dan briefing, hari ketiga pelaksanaan functional exercise, dan hari keempat merupakan kegiatan evaluasi dan revisi dokumen perencanaan sesuai dengan hasil temuan functional exercise hari ketiga.

Pada hari pertama, PKMK khusus melakukan persiapan dengan panitia lokal. Panitia lokal terdiri dari perwakilan masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Panitia ini sudah dibentuk sejak awal 2023 dan bertugas untuk menyusun skenario, jadwal kegiatan, rencana operasi gladi hingga logistik yang dibutuhkan bersama dengan mentor dari PKMK UGM, yakni Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid. dan Madelina Ariani, SKM., MPH.

PHEOC 1 1

Dok. PKMK FK-KMK UGM : Panitia lokal berlatih sebagai narator membacakan skenario dan inject untuk functional exercise hari pertama

Dalam koordinasi, dilakukan pengecekan SOP dan Dinas Kesehatan Disaster Plan yang telah dimiliki oleh ketiga dinkes. SOP yang telah ada kemudian disesuaikan dengan skenario yang telah disusun, juga dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang sesungguhnya di masyarakat Sulawesi Selatan. Panitia berharap simulasi yang dilakukan dapat digunakan untuk menguji standar operasional dengan bentuk latihan operasional, tanpa harus menggunakan perlengkapan secara penuh. Tujuan utama pelatihan adalah untuk dapat memahamkan konsep Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat kepada para peserta simulasi yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, BPBD, Dinas Peternakan, KKP, RS, Puskesmas, BBLK, dan lintas sektor lainnya.

Reporter

dr. Alif Indira dan Madelina Ariani, MPH

 

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan #9 Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan 17 Tahun 2023

Reportase

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan #9

Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan 17 Tahun 2023

21 Agustus 2023


uu kes 9

PKMK – Urusan bencana telah menjadi perhatian oleh sektor kesehatan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan lain sebelumnya. Penanganan manajemen bencana kesehatan di Indonesia juga terus berkembang dan mengambil pembelajaran pada setiap penanganan bencana alam maupun non alam, termasuk situasi andemi COVID-19 lalu hingga saat ini. Kehadiran UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dalam ekosistem urusan bencana kesehatan menjadi menarik dan penting untuk dibahas. Kali ini, PKMK FK-KMK UGM mengadakan webinar seri #9 dengan topik utama “Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”.

Kegiatan ini dipandu oleh Ns Maryami Yuliana Kosim, S.Kep., M.Kep., Ph.D dan diisi oleh Madelina Ariani, MPH selaku Kepala Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM. Dalam pembahasannya, Madelina menyampaikan bahwa perbedaan besar yang terlihat dari UU baru ini adalah keberadaan nomina bencana sebanyak 41 kata dan cantumannya yang tersebar di 8 bab berbeda. Hal ini berubah dari UU lama, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 yang mencantumkan nomina bencana hanya di bab 6 sebanyak 14 kata. Selain itu, di UU baru, juga terdapat nomina krisis kesehatan, di mana hal ini menjadi krusial karena akan mempengaruhi konsep bencana dan penanggulangannya. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan menunjukkan perbedaan-perbedaan dalam beberapa pasal yang tercantum dalam UU baru dan lama, serta kebaruan pasal.

Forum dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana salah satu peserta, Madahan Lalu selaku perwakilan Dinkes NTB menyebutkan bahwa UU baru ini membawa semangat baru dan menghidupkan optimisme dalam perbaikan sistem penanggulangan bencana di Indonesia. dr. Bella Donna, M.Kes melanjutkan dengan memberikan semangat kepada semua aktivis bencana kesehatan. Bella mengingatkan bahwa meski memberikan rasa optimis, forum juga harus mengawal lanjutan dari UU ini, yakni produk turunannya. Bella menambahkan bahwa selanjutnya forum dilaksanakan 2 pekan sekali untuk terus mengkritisi kebijakan ini.

Diskusi berjalan baik dengan antusiasme peserta yang tinggi, terutama yang mengkritisi soal nomina-nomina kebencanaan dalam peraturan baru dan definisinya. Selain itu, beberapa peserta yang terdiri dari birokrat dan praktisi lapangan juga menggarisbawahi persoalan seputar ambulans gratis, sistem pendanaan dalam penanggulangan bencana, dan kerahasiaan dalam hal rekam medis pasien bencana.

dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD turut menyampaikan optimisme dalam ekosistem bencana kesehatan dalam UU baru. Meski sempat menuai kontroversi, terutama dalam hal organisasi profesi dan pendidikan spesialis, bencana kesehatan tidak terpengaruh dan justru mendapat peluang bagus dalam UU ini. Namun, beberapa hal tetap harus dikritisi. Terminologi dalam bencana kesehatan harus disamakan persepsinya. Bagaimana peran masyarakat dalam kondisi kebencanaan belum diatur khusus dalam UU, artinya turunannya harus ada yang mengatur. Bidang pendanaan juga harus diperjelas agar tidak saling tumpang tindih atau justru tidak ada yang menaungi. Webinar ini juga menjadi awal lahirnya Community of Practice atau Masyarakat Praktisi di bidang Bencana Kesehatan. Ke depan akan diadakan webinar seri lanjutan khusus membahas urusan bencana kesehatan beserta turunannya.

Reporter: dr Alif Indira (Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK UGM)

More Articles ...