logo2

ugm-logo

Blog

Pooling Fund Bencana: Inovasi Strategis dalam Pembiayaan Risiko Bencana di Indonesia

 

Kombinasi letak geografis, kondisi geologi, iklim, dan bentuk wilayah membuat Indonesia menjadi negara yang rentan terhadap bencana alam. Terletak di pertemuan beberapa lempeng tektonik dan jalur Cincin Api Pasifik membuat Indonesia mengalami gempa, tsunami dan letusan gunung api. Selain itu, iklim tropis dengan curah hujan tinggi, topografi yang banyak pegunungan dan lereng curam, serta wilayah kepulauan dengan garis pantai panjang meningkatkan risiko banjir, longsor, abrasi, dan rob. Dampak ini dapat diperparah karena kepadatan penduduk, tata ruang yang kurang tepat, dan kerusakan lingkungan.

Rentannya Indonesia terhadap bencana alam memiliki dampak yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian negara. Setiap kali bencana terjadi, pembiayaan untuk penanggulangannya menjadi tantangan besar. Tidak jarang, anggaran yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi terbatas atau terlambat untuk memenuhi kebutuhan penanggulangan bencana yang mendesak. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia meluncurkan Pooling Fund Bencana (PFB) atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagai upaya inovatif untuk memperkuat kapasitas fiskal negara dalam menghadapi bencana secara lebih efektif dan efisien.

Apakah Pooling Fund Bencana itu?

Pooling Fund Bencana (PFB) adalah skema pengelolaan dana yang dirancang untuk mengumpulkan dan mengalokasikan dana secara terpusat guna penanggulangan bencana alam. PFB bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada anggaran yang terbatas, serta menyediakan dana yang cepat, responsif, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk kebutuhan tanggap darurat, tetapi juga untuk upaya mitigasi dan pemulihan pasca-bencana. PFB menjadi instrumen penting untuk menjamin bahwa negara selalu siap dalam menghadapi bencana yang datang secara mendadak, serta mencegah kerugian yang lebih besar.

Skema PFB merupakan bagian dari strategi yang lebih besar yang dikenal dengan nama Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI). DRFI adalah pendekatan yang menyeluruh untuk mengelola risiko fiskal yang dihadapi pemerintah akibat bencana. Berbeda dengan skema pembiayaan tradisional yang mengandalkan anggaran tahunan, DRFI menggabungkan berbagai instrumen finansial seperti pooling funds, asuransi, kredit kontinjensi, dan bantuan internasional. Dengan adanya skema ini, diharapkan dapat mempercepat proses pembiayaan, mengurangi beban fiskal pemerintah, dan menjamin bahwa dana untuk bencana selalu tersedia.

Pengelolaan PFB di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Ini menjadi dasar hukum yang jelas mengenai pembentukan dan pengelolaan PFB, serta menetapkan prosedur dan mekanisme yang harus diikuti. PFB di Indonesia mengumpulkan dana dari berbagai sumber, termasuk alokasi dari APBN dan APBD, hibah internasional, asuransi, serta hasil investasi yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya peraturan ini, pengelolaan dana bencana diharapkan lebih efisien dan responsif, serta memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat digunakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan.

PFB juga memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk mengakses dana dalam waktu yang lebih cepat, tanpa harus menunggu proses panjang yang biasanya terjadi dalam pengalokasian anggaran dari pusat. Hal ini memungkinkan daerah yang terdampak bencana untuk segera mendapatkan bantuan tanpa menunggu anggaran tahunan yang mungkin sudah teralokasi untuk kebutuhan lainnya. Tujuan utama dari PFB adalah untuk memastikan bahwa negara memiliki dana yang cukup dan dapat diakses dengan cepat ketika bencana terjadi. Hal ini tidak hanya untuk penanggulangan darurat, tetapi juga untuk mempercepat pemulihan paskabencana dan melaksanakan upaya mitigasi bencana yang bersifat proaktif. 

Sumber dana untuk PFB berasal dari beberapa jalur. Selain alokasi dari APBN dan APBD, dana juga dapat berasal dari hibah atau bantuan donor internasional, hasil asuransi bencana, serta instrumen investasi lainnya. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh lembaga pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan  Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang akan bertanggung jawab untuk menyalurkan dana sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak. Alur pengelolaan dana ini juga melibatkan verifikasi dan evaluasi secara transparan. Setiap pengajuan penggunaan dana akan melalui proses yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan bencana yang terjadi.

Skema PFB juga diimplementasikan di banyak negara 

Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mengimplementasikan pooling fund bencana, beberapa negara di dunia telah mengembangkan sistem serupa untuk menghadapi bencana dengan cara yang lebih terencana dan terstruktur. Salah satu contoh yang cukup terkenal adalah Caribbean Catastrophe Risk Insurance Facility (CCRIF), yang merupakan risk pool (kumpulan risiko) multi-negara dan multi-bahaya pertama di dunia yang menyediakan asuransi parametrik kepada negara-negara Karibia untuk membantu mereka mengatasi dampak finansial bencana alam seperti gempa bumi, siklon tropis, dan hujan berlebih dengan menyediakan likuiditas cepat. Negara-negara anggota membayar premi tahunan yang kemudian digunakan untuk membayar klaim asuransi berdasarkan intensitas bencana yang terjadi. Begitu bencana terjadi, dana akan disalurkan dengan cepat untuk membantu negara yang terdampak. Skema ini memberikan respons yang lebih cepat dibandingkan dengan mekanisme pembiayaan bencana tradisional yang mengandalkan anggaran negara.

Selain itu, ada juga European Union Solidarity Fund (EUSF) yang merupakan dana dukungan finansial dari Uni Eropa (UE) untuk membantu negara anggota dan negara kandidat yang terkena bencana alam besar atau darurat kesehatan publik serius, menunjukkan solidaritas Eropa dengan memberikan bantuan pasca-bencana untuk pemulihan dan stabilisasi kondisi hidup, lingkungan, serta ekonomi. Dana ini dibentuk sebagai respons atas banjir besar tahun 2002 di Eropa Tengah dan menjadi instrumen utama UE untuk solidaritas regional. Melalui dana ini, negara-negara Uni Eropa yang terdampak bencana besar dapat mengakses dana yang langsung digunakan untuk pemulihan. Skema ini telah berhasil memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi negara-negara Eropa yang mengalami bencana besar, seperti banjir atau gempa bumi.

Untuk PFB Indonesia sendiri, dukungan internasional juga sangat penting. Lembaga seperti World Bank dan Global Shield Financing Facility turut berperan dalam memberikan hibah dan bantuan teknis untuk pengembangan dan penguatan PFB di Indonesia. Bantuan internasional ini memastikan bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk mengelola risiko bencana dengan lebih baik dan memastikan bahwa dana yang digunakan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang terdampak. Di Indonesia, implementasi PFB sudah mulai menunjukkan hasil yang positif. BNPB bersama dengan Kementerian Keuangan terus memperkuat sistem ini, memperbaiki alur penyaluran dana, dan memastikan bahwa setiap daerah yang terdampak bencana dapat mengakses dana dengan cepat. Melalui pengelolaan yang efisien dan transparan, PFB diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan bencana yang semakin kompleks.

Pooling Fund Bencana adalah sebuah terobosan dalam sistem pembiayaan risiko bencana di Indonesia. Dengan skema ini, Indonesia tidak hanya dapat merespons bencana secara cepat dan efisien, tetapi juga mempersiapkan diri untuk mengurangi dampak bencana di masa depan melalui upaya mitigasi yang lebih baik. Sebagai bagian dari strategi yang lebih luas dalam pembiayaan risiko bencana, PFB memberikan harapan baru bagi ketahanan fiskal negara dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin meningkat. Dukungan internasional dan kerja sama lintas sektor akan menjadi kunci sukses implementasi PFB, menjadikannya sebagai model pembiayaan yang dapat diandalkan dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Artikel ini telah tayang di situs Media Keuangan | MK+ dengan judul "Pooling Fund Bencana: Inovasi Strategis dalam Pembiayaan Risiko Bencana di Indonesia - Media Keuangan"
Lihat selengkapnya di sini: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/pooling-fund-bencana-inovasi-strategis-dalam-pembiayaan-risiko-bencana-di-indonesia

BRIN Ingatkan Pemda, Mitigasi Bencana Berbasis Riset Jadi Kebutuhan Strategis

Jakarta – Humas BRIN. Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Amarulla Octavian, menegaskan pentingnya penguatan kebijakan mitigasi risiko bencana berbasis riset dan inovasi dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka webinar bertema *Strategi Mitigasi Risiko Bencana melalui Penguatan Kebijakan Berbasis Riset dan Inovasi Daerah: Praktek Baik Penanganan Bencana di Provinsi Sumatera Barat* yang digelar secara daring, Kamis (26/2).

Menurut Amarulla, tema tersebut sangat relevan dengan kondisi Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi, khususnya di wilayah Sumatera yang kerap menghadapi banjir, banjir bandang, tanah longsor, serta potensi gempa bumi dan tsunami. “Penguatan kebijakan mitigasi risiko bencana berbasis riset dan inovasi menjadi kebutuhan strategis dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa riset dan inovasi harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan, agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berkelanjutan. Dalam konteks penanggulangan bencana di Sumatera, BRIN telah membentuk *Task Force Supporting Penanggulangan Bencana* sebagai wujud nyata peran lembaga melalui pendekatan ilmiah.

Peran strategis BRIN diwujudkan melalui penyediaan data ilmiah dan teknologi untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah daerah. Dukungan tersebut antara lain berupa penyediaan citra satelit untuk pemetaan wilayah terdampak, analisis ilmiah pada fase tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, hingga pengembangan teknologi inovatif seperti pemanfaatan drone, pemetaan risiko bencana, serta teknologi pengolahan air bersih dan air siap minum.

BRIN juga melakukan survei dan pemetaan wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna menghasilkan data spasial yang akurat sebagai dasar kebijakan penanganan bencana, baik pada fase darurat maupun pemulihan. Data tersebut sekaligus menjadi pijakan dalam perencanaan mitigasi bencana yang lebih komprehensif.

Selain itu, BRIN melaksanakan kajian forensik kayu untuk menelusuri asal-usul material kayu yang terbawa banjir dan longsor. Kegiatan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pendekatan ilmiah ini bertujuan menyediakan bukti ilmiah bagi penanganan pascabencana sekaligus mendukung kebijakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Di bidang kesehatan dan sosial, BRIN juga melakukan pemeriksaan lingkungan dan kesehatan masyarakat pascabencana, termasuk perlindungan anak serta pemenuhan gizi balita. Pendekatan terpadu berbasis komunitas diterapkan untuk memperkuat kesiapsiagaan kesehatan masyarakat, mencegah timbulnya wabah penyakit, serta menjamin pemenuhan gizi dan kesehatan mental anak-anak terdampak bencana.

Amarulla menambahkan, dalam konteks kebijakan nasional, BNPB memiliki peran strategis dalam merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan nasional mitigasi risiko bencana. Kebijakan tersebut mencakup penguatan sistem peringatan dini, penyusunan kajian risiko bencana, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, serta edukasi kebencanaan kepada masyarakat melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Di tingkat daerah, mitigasi risiko bencana diwujudkan melalui integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD, RKPD, dan Rencana Kontingensi Daerah. Dengan pendekatan ini, mitigasi tidak lagi bersifat responsif, tetapi menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah.

Amarulla menilai Sumatera Barat sebagai salah satu contoh praktik baik dalam implementasi kebijakan mitigasi risiko bencana di daerah. Provinsi tersebut menghadapi potensi bencana yang kompleks, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, hingga tanah longsor. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama BPBD dan pemangku kepentingan dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat mitigasi berbasis kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.

Praktik baik yang dilakukan antara lain penyusunan kajian risiko bencana sebagai dasar perencanaan pembangunan, penguatan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat, serta integrasi aspek kebencanaan dalam tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, penguatan peran komunitas dan lembaga pendidikan dalam membangun budaya sadar bencana juga menjadi bagian penting dari strategi daerah tersebut.

Menurutnya, pengalaman Sumatera Barat dapat menjadi model penguatan kebijakan daerah dalam mitigasi risiko bencana bagi provinsi maupun kabupaten/kota lain dengan karakteristik kerawanan serupa. Kebijakan mitigasi yang didukung data ilmiah, perencanaan matang, serta koordinasi antarlembaga terbukti mampu meningkatkan ketangguhan daerah sekaligus memastikan alokasi anggaran yang tepat pada tahap pembangunan infrastruktur pascabencana.

Ke depan, BRIN akan memfokuskan kebijakan penanggulangan bencana pada penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan berbasis riset, pengembangan peta risiko bencana yang dinamis, peningkatan edukasi dan diseminasi ilmu kebencanaan, serta penguatan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam konteks kelembagaan daerah, BRIN juga mendorong penguatan peran BRIDA dan Bapperida sebagai motor penggerak riset dan inovasi di daerah.

“Melalui forum ini, kami berharap terbangun pemahaman bersama bahwa mitigasi risiko bencana tidak cukup hanya berbasis pengalaman, tetapi harus diperkuat dengan bukti ilmiah, data yang valid, serta inovasi teknologi yang aplikatif,” tutup Amarulla saat secara resmi membuka webinar tersebut. (jml)

Tanggul Kembali Jebol, Mitigasi Bencana di Jawa Tengah Minim?

Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan tanggul Sungai Tuntang, Jawa Tengah (Jateng) jebol pada Senin (16/2/26). Titik tanggul jebol berada di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Selain memutuskan jalur penghubung Grobokan-Semarang, ribuan rumah terendam.

Setidaknya 42 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Grobogan terendam banjir. Wilayah terdampak tersebar di Kecamatan Kedungjati, Tegowanu, Gubug, Purwodadi, Karangrayung, Geyer, Toroh, Pulokulon, Penawangan, dan Godong.

Satu rumah alami rusak berat. Sebanyak kurang lebih 9.000 keluarga terdampak dan ratusan hektar sawah terendam. Ada  sejumlah titik tanggul jebol, antara lain di Sungai Cabean Desa Tajemsari Kecamatan Tegowanu, Sungai Jajar Baru di Dusun Krasak dan Dusun Klampisan, Desa Mojoagung,  Kecamatan Karangrayung, masing-masing sepanjang 15 meter. Kemudian  Sungai Jratun di Dusun Mbaru Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu, serta dua titik tanggul Sungai Tuntang di Desa Tinanding Kecamatan Godong.

Tanggul jebol di wilayah Jateng sudah sering terjadi. Berbagai sorotan atas buruknya pengelolaan tata ruang di Jateng tak cukup menjadi pelajaran untuk mencegah terjadinya banjir.

 

https://mongabay.co.id/2026/02/23/tanggul-kembali-jebol-mitigasi-bencana-di-jawa-tengah-minim/

Prospek Cuaca BMKG 30 Jan – 5 Feb 2026

BMKG melaporkan bahwa dalam periode 27–29 Januari 2026, curah hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat terjadi di banyak wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan. Data menunjukkan curah hujan tertinggi melebihi 170 mm di beberapa lokasi.

Analisis atmosfer menunjukkan cuaca signifikan dipengaruhi oleh monsun dingin Asia dan faktor lainnya, yang meningkatkan potensi banjir dan tanah longsor di area rawan bencana.

selengkapnya https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca

ASEAN Weekly Disaster Update

Laporan mingguan ASEAN mencatat 27 kejadian bencana di kawasan ASEAN pada pekan keenam 2026, termasuk bencana hidrometeorologi dan gempa yang memengaruhi wilayah Indonesia. Beberapa kejadian banjir, tanah longsor, dan angin kencang tercatat berdampak pada daerah tertentu.

Ringkasan ini menunjukkan tren kejadian bencana terus tinggi di awal tahun, dan respons serta kesiapsiagaan oleh otoritas terkait terus dilakukan.

sumber: https://reliefweb.int/report/indonesia/asean-weekly-disaster-update-week-6-16-22-feb-2026?utm_source=chatgpt.com