logo2

ugm-logo


Pengantar

PENGANTAR

Klinik kesehatan dan puskesmas merupakan lini terdepan yang memegang peranan utama untuk kesiapan bencana dan penanganan korban bencana. Hal ini menjadi sangat penting bagi klinik kesehatan dan puskesmas menyiapkan fasilitas, tim ataupun strategi dalam menghadapi bencana baik alam maupun non alam. Strategi yang dibutuhkan tidak hanya dalam hal teknis medis tapi juga manajemen dalam mengatur situasi di klinik kesehatan dan puskesmas, bahkan mengubah desain ruangan ataupun alur pelayanan kesehatan.

Amanah puskesmas dan klinik kesehatan dalam kesiapsiagaan bencana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Kesiapan puskesmas dan klinik kesehatan dalam menghadapi bencana masuk dalam elemen penilaian tata kelola fasilitas dan keselamatan. Selanjutnya fungsi manajemen koordinasi klinik kesehatan dan puskesmas dengan lintas sektor saat bencana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan. Dalam operasi pembentukan klaster kesehatan pada tingkat pusat dan daerah untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi dalam penanggulangan krisis kesehatan, klinik kesehatan dan puskesmas terlibat didalamnya. Prinsipnya klinik kesehatan dan puskesmas ikut berperan untuk menjaga sistem kesehatan tetap berjalan normal meski terjadi krisis kesehatan atau bencana.

Klinik kesehatan dan Puskesmas yang belum memiliki dokumen perencanaan penanggulangan bencana akan kesulitan untuk mengoperasionalkan manajemen penanganan bencana mulai dari pembagian tugas yang jelas, alur komunikasi dan rencana alternatif. Pandemi COVID-19 menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan terutama klinik kesehatan dan puskesmas yang menuntut harus siap dan mampu melakukan pelayanan COVID-19 tapi tidak mengganggu layanan rutin sehari-hari terhadap pasien non COVID-19. Dengan demikian, sudah saatnya klinik kesehatan dan puskesmas memahami pentingnya menyusun dokumen perencanaan penanggulangan bencana yang operasional yang mencakup semua rencana kebutuhan dan penanganan bencana alam dan non alam.

Tujuan

TUJUAN KEGIATAN

  • Mendorong klinik kesehatan dan puskesmas dalam menyusun dan mempersiapkan rencana penanggulangan bencana dan krisis kesehatan
  • Peserta memahami dan mampu menyusun rencana penanggulangan bencana dan krisis kesehatan

     

 

Output

OUTPUT KEGIATAN

Klinik kesehatan dan puskesmas akan mempunyai tenaga yang terlatih dan memahami teknik penyusunan rencana penanggulangan bencana dan krisis kesehatan

Peserta

PESERTA

  • Klinik Kesehatan : bidang manajemen, tim penyusun akreditasi, tim yang menangani bencana dan bidang terkait lainnya
  • Puskesmas : bidang manajemen, bidang kebencanaan dan krisis kesehatan, tim bencana dan bidang terkait lainnya
  • Masyarakat Umum

Agenda

 PROSES KEGIATAN

Kegiatan ini akan dilaksanakan satu kali pertemuan online.

WAKTU PELAKSANAAN

Hari/Tanggal    : Kamis, 5 Juni 2025
Pukul              : 08.00 - 13.00 WIB

Waktu Materi/Kegiatan Narasumber
08.30 - 08.45 Pengantar
08.45 – 09.30 Materi 1: Konsep dan komponen penyusunan dokumen disaster plan di Klinik Kesehatan dan Puskesmas dr. Bella Donna, M.Kes

09.30 – 10.15

Materi 2 : Analisis Risiko dan HVA Happy R Pangaribuan, MPH

10.15 – 11.00

Materi 3 : Sistem Komando dan Pengorganisasian dr. Bella Donna, M.Kes
11.00 - 11.45 Materi 4 : Identifikasi Fasilitas dan SOP saat Bencana Happy R Pangaribuan, MPH
11.45 - 12.30 Materi 5 : Standar Pelayanan Minimum dan Kapasitas apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid
12.30 - 13.00 ISHOMA
13.30 - 14.00 Diskusi dan Tanya Jawab
14.00 - 15.00 Penugasan Mandiri Penyusunan Sistem Pengorganisasian
15.00 - 16.00 Penugasan Mandiri Perhitungan Analisis Risiko
16.00 - 16.30 Quiz
Total

Pendaftaran

Biaya kepesertaan Pelatihan dan Pendampingan sebesar Rp 200.000/orang.

Peserta akan mendapatkan sertifikat ber-SKP 

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dengan Kode Unik 023, contoh  Rp. 200.023 No. Rekening sebagai berikut: 

No Rekening   : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank     : BNI
Alamat            : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281 

Catatan: pembayaran yang dilakukan dari beda Bank BNI, mohon bisa menggunakan biaya transfer online sebesar Rp. 6.500,- tidak bisa menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2.500,-

Pendaftaran peserta dapat dilakukan online melalui google form

https://pkmk.site/REGFASKESDISTERPLAN

Narahubung

Pendaftaran :
Hagung Putra/ +62 813-2611-6064 / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Konten :
dr. Muhammad Alif S /+62 812-8944-5077/This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.">
Happy R Pangaribuan, MPH/ 085325546433 /  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.