logo2

ugm-logo

Berbagai Strategi BNPB Mengantisipasi Bencana Saat Mudik

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersiap mengantisipasi bencana saat mudik Lebaran 2022. Persiapan dengan mengerahkan tim, relawan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“BNPB mengerahkan tim relawan dan BPBD untuk bersiap siaga di wilayah-wilayah yang rawan bencana,” kata Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dikutip dari Antara, Kamis, 21 April 2022.

BNPB telah mengeluarkan peta mudik aman bencana disertai kontak BPBD terdekat. Hal tersebut diharapkan mempermudah masyarakat mengetahui potensi bencana saat mudik.

“Sudah terpetakan daerah mana yang rawan banjir, longsor, dan bencana lainnya. Peta ini dapat diakses di Inarisk BNPB,” kata Suharyanto.

Selain bencana alam, BNPB melakukan upaya pencegahan bencana nonalam covid-19. Masker dibagikan fasilitas publik dan pengawasan protokol kesehatan di pos pelayanan mudik hingga tempat wisata diperketat.

Di sisi lain, Suharyanto meminta pemudik yang belum vaksinasi covid-19 dapat mengakses posko vaksinasi di beberapa titik jaur mudik. 

“Jika ditemukan ada pemudik yang belum vaksin, pemudik tidak akan diputarbalikan ke rumah namun disiapkan pos-pos vaksinasi di beberapa titik jalur mudik untuk menyediakan vaksinasi di tempat bagi pemudik tersebut sebelum melakukan perjalanan,” kata dia. 

Dia mengimbau pemudik mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi Electronic Health Alert Card (EHAC). Pihaknya bakal melakukan pengecekan acak ke pemudik.

“Pemudik diwajibkan mengisi EHAC di aplikasi PeduliLindungi dan yang diperbolehkan lewat adalah kategori hijau, jika kategori merah harus memiliki hasil PCR atau Antigen,” kata Suharyanto. 

(ADN)

Catat Syarat Mudik Lebaran Terbaru, Tak Cuma Wajib Vaksin Booster

Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru. Ada ketentuan tambahan mengenai perjalanan khusus untuk anak usia 6-17 tahun.

Bagi anak di bawah usia 18 tahun, mereka tak perlu tes COVID-19 baik PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan mudik. Namun, harus menunjukkan sertifikat vaksin kedua. Ketentuan ini berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara.

Berikut aturan lengkap terbaru perjalanan dalam negeri per 19 April 2022:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Selain vaksin booster, syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi yakni mengisi e-HAC. Seluruh moda transportasi akan wajib melakukan pengisian e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.

Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

More Articles ...