Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berlaku hingga 31 Mei 2026 menyusul serangkaian peristiwa hujan deras disertai angin kencang yang merusak ratusan rumah warga.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Rabu, menyatakan status siaga darurat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2/296/2025 yang mencakup kesiapsiagaan terhadap ancaman banjir, tanah longsor, dan angin kencang guna mempercepat respons penanggulangan bencana.
Menurut Abdul, langkah mitigasi ini juga berlaku untuk penanggulangan bencana angin kencang yang melanda empat desa di Kecamatan Undaan, yakni Desa Terangmas, Kalirejo, Glagahwaru, dan Medini, Senin (30/3) sore.
"Berdasarkan laporan kaji cepat, dua unit rumah warga dilaporkan mengalami rusak berat akibat diterjang angin kencang serta menyebabkan satu warga mengalami luka-luka," kata dia.
Menurut Abdul, penetapan status siaga darurat memungkinkan pengerahan sumber daya yang lebih terpadu antara TNI, Polri, dan relawan dalam melakukan penanganan darurat bagi 397 kepala keluarga yang terdampak.
Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB menerima laporan bahwa tim petugas gabungan di Kudus saat ini masih melakukan pendataan mendalam terhadap 395 unit rumah lainnya yang terdampak guna mengelompokkan tingkat kerusakan serta menentukan langkah rehabilitasi lebih lanjut.
BNPB mengimbau otoritas di Jawa Tengah untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral mengingat potensi cuaca ekstrem yang diprediksi masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

