logo2

ugm-logo

9 Pedagang Positif Covid-19 dan 2 Meninggal, 2 Pasar di Pati Ditutup Total

Liputan6.com, Pati - Pasar Kayen dan Pasar Bulumanis, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditutup total sementara. Sebab, di dua pasar tersebut diketahui terdapat sembilan orang pedagang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dua orang meninggal dunia.

Bupati Pati, Haryanto mengatakan, kedua pasar ditutup selama tiga hari, yakni tanggal 19-21 September 2020. Selama itu, dilakukan sterilisasi dan disemprot disinfektan untuk mengantisipasi agar persebaran virus Corona di lingkungan pasar tidak semakin meluas.

"Pasar kami tutup sementara karena terdapat dua orang yang meninggal dunia. Mereka pedagang kecambah yang menempati los pasar," ujar Haryanto saat ditemui sejumlah awak media, Minggu (20/9/2020).

Haryanto menyebut, dua orang pedagang yang meninggal berusia diatas 60 tahun. Berasal dari Pasar Kayen yang hasil swabnya belum keluar. Adanya hal itu, pihaknya juga melakukan penelusuran kontak erat ke keluarga dan kerabat dari kedua pedagang tersebut.

"Kami telah melakukan rapid test ke pedagang yang lainnya. Sebanyak 85 orang di rapid test, 20 di antaranya reaktif," katanya

Lebih lanjut, Haryanto menyampaikan, dari 20 yang reaktif itu akan di tes swab hari Senin.

"Karena hotel Kencana penuh, mereka kami minta untuk isolasi mandiri dulu sambil menunggu perkembangan," katanya.

20 Pedagang Reaktif

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati yang diwakili Kepala Bidang Pasar, BJ Ishrony menyampaikan, Pasar Bulumanis juga ditutup sebagai tindak lanjut adanya dua pedagang pasar Kayen yang meninggal dunia.

Ishrony membeberkan, 120 pedagang pasar Bulumanis telah mengikuti rapid test massal di UPTD Margoyoso I. Hasilnya, 20 pedagang reaktif rapid test dan setelah di test swab terdapat sembilan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Langkah cepat Pemkab itu menindaklanjuti adanya informasi seorang pedagang yang sakit. Diduga karena terpapar Covid-19," kata Ishrony.

Diketahui, pada Selasa (1/9/2020) hingga Rabu (2/9/2020) lalu pasar Bulumanis juga telah ditutup karena adanya pedagang yang reaktif usai mengikuti rapid test massal.

Klaster Penyebaran Covid-19 Meluas di Pesantren Kendal

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Setelah ada klaster pusat perkantoran, pelayanan publik, pasar tradisional dan pertokoan kini klaster-klaster baru penularan covid-19 di Kendal meluas. Kini muncul klaster di pondok pesantren, rumah makan dan yang terkecil di lingkungan rumah tangga.

“Ini yang menjadikan angka positif covid 19 terus meningkat, ada klaster-klaster baru penularan covid. Mulai dari rumah makan, warung hingga pondok pesantren. Bahkan dilingkungan rumah tangga juga kini menjadi klaster baru,” jelas Sekda Kendal Moh Toha saat memberikan keterangan Senin (21/09/2020).

Sekda menjelaskan ada dua pondok pesantren di Kendal yang sudah menjadi klaster penyebaran, yakni pondok pesantren di wilayah Patean dan Kendal. 

“Bahkan di salah satu pesantren jumlah yang terpapar positif covid mencapai 14 orang. Kita akan meminta keterangan dari pengasuh pondok pesantren, apakan akan tetap melaksanakan pendidikan tatap muka atau menghentikan dan mengembalikan santri ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

Penyebaran covid-19 di Kabupaten Kendal dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan. Bila dalam satu hari rata-rata 10 warga yang terpapar, tetapi sekarang meningkat menjadi 20 orang dalam satu hari yang dinyatakan positif.  

Toha menambahkan, perkembangan penyebaran korona di Kabupaten Kendal terus meningkat. Hingga kemarin jumlah yang terpapar korona 768 orang dan meninggal 47 orang. 

"Kondisi itu sangat mengkhawatirkan. Jika dibuat persentase angkanya antara lima hingga enam persen," tambahnya. 

Pemkab Kendal, lanjutnya, telah melaksanakan penegakan bagi warga yang abai menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Mereka yang melanggar diberi sanksi sosial seperti membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sebagainya.

"Kami juga memberlakukan denda administrasi sebesar Rp20 ribu. Hal itu sesuai dengan Perbup Nomor 67 Tahun 2020," terang Toha. 

Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, kesadaran warga dalam penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Tempat-tempat yang bisa menimbulkan klaster baru penyebaran korona, seperti pasar yang beraktifitas tanpa menggunakan masker akan diperingatkan. 

"Kami berencana menaikkan denda minimal Rp50 ribu dan batas tertinggi sesuai Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020. Kami akan memberlakukan penegasan jam malam. Sudah disepakati jam malam maksimal pukul 21.30," tegasnya.

Tim gugus sendiri nantinya akan berubah menjadi satuan tugas berdasarkan surat edaran Mendagri, satuan tugas ini akan dibuat hingga tingkat desa. Untuk menekan angka positif covid pemerintah juga berencana melaksanakan penegasan jam malam, yang akan diatur surat edaran bupati. Jam malam nanti diberlakukan dengan maksimal warga keluar dan berkerumun di tempat umum hingga pukul 21.30 WIB

“Kita juga akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait  jumlah kasus terpapar covid agar masyarakat tahu. Nantinya akan dipasang papan informasi disejumlah titik agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan,” pungkasnya.

More Articles ...