logo2

ugm-logo

Blog

BMKG Ajak Insinyur Indonesia Kolaborasi Hadapi Ancaman Bencana

Jakarta: Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, mengajak para insinyur Indonesia berkolaborasi menghadapi ancaman multi bencana akibat perubahan iklim ataupun fenomena tektonik-vulkanik. Peran insinyur sangat dibutuhkan dalam upaya mitigasi bencana alam.

"Sebagai negara kepulauan yang terletak di wilayah cincin api dan juga negara seismik aktif, Indonesia rentan terhadap risiko multi-bencana alam baik berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, banjir bandang, banjir rob, puting beliung, dan longsor. Realitas ini menjadi tantangan bagi kita semua termasuk para insinyur Indonesia, untuk sama-sama bergotong-royong mewujudkan zero victim," kata Dwikorita melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Juni 2022

Dwikorita menyebut letak geografis Indonesia harus disikapi Insinyur Indonesia dengan senantiasa mengedepankan atau mengintegrasikan manajemen risiko bencana dalam setiap pekerjaan perencanaan, pembangunan, operasional dan pemeliharaan Infrastruktur. Selain itu, menempatkan komunitas masyarakat sebagai mitra aktif.

Upaya pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan literasi perlu dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi menjaga, memelihara, dan mendukung pengoperasian sistem atau infrastruktur yang dibangun. Dengan demikian efektivitas dan keamanan infrastruktur atau sistem yang dibangun dapat terwujud secara berkelanjutkan.

"Insinyur juga bertanggungjawab terhadap literasi kebencanaan masyarakat. Masyarakat perlu dikenalkan desain baru bangunan hingga material bangunan yang lebih baik untuk meminimalisasi risiko kegagalan bangunan akibat gempa," ujar dia.

Dwikorita menjelaskan perubahan iklim menjadi faktor penguat mengapa cuaca ekstrem makin sering terjadi di Indonesia. Mulai dari hujan lebat disertai kilat dan petir, siklon tropis, gelombang tinggi, hingga hujan es atau kekeringan panjang.

"Karenanya, perlu upaya mitigasi yang dilakukan seluruh pihak dan lapisan masyarakat secara komprehensif dan terukur, guna menahan laju perubahan iklim, beradaptasi dan memitigasi dampaknya," tutur dia.

Kenaikan Suhu

Dwikorita menjelaskan apabila situasi saat ini terus dibiarkan, kenaikan suhu di seluruh pulau utama di Indonesia bisa mencapai 3.5 hingga 4 derajat celcius pada tahun 2100. Kenaikan tersebut, empat kali dibandingkan zaman pra industri.

Akibat kenaikan suhu, es di puncak Jaya Wijaya di Papua, pada 2025 diperkirakan akan hilang sepenuhnya.

"Mitigasi harus dilakukan segera, tidak bisa ditunda-tunda karena situasi kekinian sangat mengkhawatirkan. Contohnya, Siklon Seroja yang terjadi di NTT tahun 2021, semestinya tidak terjadi di wilayah tersebut. Namun, akibat kenaikan suhu muka laut di perairan NTT sebagai dampak perubahan iklim, siklon tersebut terjadi," jelas dia.

Dwikorita mengatakan, peningkatan suhu tersebut akan memicu terjadinya cuaca ekstrem dan anomali iklim yang semakin sering. Intensitasnya pun semakin kuat dengan durasi panjang.

(DEV)

Perbaiki Sistem Manajamen Bencana Alam di Indonesia, Indonesia Bentuk ASEAN Institute of Disaster Health Management

Suara.com - Sebagai negara yang rawan mengalami bencana alam, sudah sepatutnya Indonesia memiliki sistem manajemen bencana yang lebih baik.

Inilah yang menjadi alasan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Krisis Kesehatan bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Universitas Gadjah Mada (PKMK-UGM) menggelar pertemuan pembentukan ASEAN Institute of Disaster Health Management (AIDHM) pada tanggal 2-3 Juni 2022, di Yogyakarta.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil The 15th ASEAN Health Ministrial Meeting (AHMM) Mei 2022 lalu di Nusa Dua, Bali yang menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah AIDHM.

Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Dr. dr. Eka Jusup Singka, M.Sc., mengatakan bahwa Kemenkes bersama PKMK-UGM akan membuat suatu proposal yang bertujuan untuk memperbaiki sistem manajemen bencana di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Ia ingin mengubah julukan Indonesia, dari ‘laboratorium bencana’, menjadi ‘negara yang memiliki banyak pengalaman dalam manajemen bencana’.

“Ini adalah upaya kita,sehingga kita harus bekerja lebih bagus lagi, lebih terintegrasi lagi,” kata dr. Eka, dalam keterangan yang diterima Suara.com.

Dalam kesempatan ini dr. Eka juga menyebut bahwa Kemenkes dengan dunia pendidikan, yaitu UGM dan Unsrat, sebagai cikal bakal perkembangan pendekatan pentahelix dalam manajemen bencana.

“Jadi ada NGO (Non-governmental organization) dan akademis. Ada unsur pentahelix dengan akademis. Jadi tidak hanya pekerjaan Kemenkes dan dinas kesehatan saja,” tutur dr. Eka.

Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa Kemenkes juga telah membentuk koalisi dengan NGO seperti, Muhammadiyah Disaster Management Center, Pramuka, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Katolik, Persatuan Protestan dan Buda Tzu Chi, yang jumlahnya mencapai 22, sebagai tenaga relawan saat bencana terjadi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada, dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc, mengatakan bahwa kebencanaan menjadi unggulan di UGM, dengan tim yang sangat berpengalaman dan memiliki respon cepat.

“Kebencanaan menjadi unggulan di UGM, sudah cukup lama. Sehingga tim bencana kami punya cukup banyak pengalaman,” ungkap dr. Yodi.

BNPB: Data dan Informasi Kunci Upaya Bangun Resilliensi Berkelanjutan

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Sistem dan Srategi Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengungkapkan, data dan informasi menjadi hal dasar upaya membangun sistem resilien berkelanjutan dalam tatanan global.

Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 yang menetapkan ketangguhan bencana di antara prioritas nasional. Salah satu strateginya yakni penguatan data dan informasi terkait bencana.

Hal itu dikatakan Raditya Jati dalam forum 'Data Challenges and Solutions for Disaster Risk Management' pada gelaran GPDRR 2022 di Pecatu Hall, BNDCC, Bali, Kamis (26/5/2022).

"Data akan diubah menjadi informasi, informasi akan menjadi analisis, dan analisis akan dijadikan dasar untuk merumuskan strategi dan kebijakan," ungkap Raditya. 

 

1. Pencapaian Indonesia dalam pemenuhan data kebencanaan

Raditya menyebutkan, salah satu capaian Indonesia dalam pemenuhan data kebencanaan yaitu adanya Satu Data Indonesia, Satu Peta Indonesia, dan inisiatif Satu Data Bencana Indonesia (SDBI).

"Data tersebut dikumpulkan dari tingkat lokal hingga nasional untuk diinput ke dalam platform digital. Hasil dari pengolaha data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan," jelas Raditya.

2. Tantangan untuk memenuhi kebutuhan data yang komprehensif

BNPB: Data dan Informasi Kunci Upaya Bangun Resilliensi BerkelanjutanDok. BNPB

Selain itu, Raditya mencontohkan, kebijakan penanganan COVID-19 yang mengadopsi dari hasil analisis data dan informasi melalui platform digital yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan itu merujuk pada setiap hasil komprehensif yang dilakukan melalui platform digital tersebut.

Namun, untuk memenuhi kebutuhan data yang komprehensif tersebut, Radit mengatakan masih ada beberapa tantangan yang dihadapi.

"Tantangan yang dihadapi seperti keterbatasan akses pada internet, kualitas dari data yang dilaporkan, dan pendanaan," ujar Raditya.

3. Pentingnya meningkatkan tata kelola data dan informasi kebencanaan

Menanggapi kesulitan yang sudah diungkapkan, Raditya mengajak seluruh negara untuk dapat meningkatkan tata kelola data dan informasi kebencanaan.

"Maka dari itu, kami mengajak setiap negara untuk dapat meningkatkan tata kelola data dan infromasi kebencanaan sehingga dapat tersedia secara berkualitas, cepat, dan akurat untuk dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan," kata Raditya.

BNPB: 50 Persen Kabupaten-Kota Telah Miliki Kajian Risiko Bencana

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengatakan, dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 50 persen telah memiliki kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana. Raditya mengatakan, target kedepannya adalah membuat seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia memiliki kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana.

"Tantangan kita adalah 34 provinsi yang belum dengan 514 kabupaten/kota ini bisa memiliki, dan ini didukung penuh oleh Kementerian Dalam Negeri dan dengan adanya Permendagri 101/2018 bahwa mandatory (kewajiban) daerah memiliki informasi terkait kebencanaan," kata Raditya di BNDCC Badung, Bali, Kamis (26/5/2022).

Menurutnya, Rancangan Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 87 tahun 2020 telah menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam perencanaannya. Selain itu, Raditya mengharapkan seluruh daerah memiliki kesiapsiagaan atau rencana kontinjensi.

Dengan demikian saat terjadi bencana, pemerintah daerah bisa menyikapi dengan respons yang lebih baik, dan pemerintah mendorong hal tersebut untuk capaian di tahun 2044. Hal tersebut hal juga menjadi upaya komitmen pemerintah Indonesia mewadahi dari Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (SFDRR) diturunkan menjadi implementasi, guna mencapai tujuh targetnya sebelum 2030.

DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang atau RUU Penanggulangan Bencana. Sebabnya, pembahasan RUU ini tidak mengalami perkembangan karena perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, RUU Penanggulangan Bencana sudah dibahas sejak tahun sidang 2020-2021 hingga 2021-2022. Namun, pembahasan cukup lama karena perbedaan pandangan terkait posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Lamanya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan rumusan nomenklatur BNPB antara RUU yang diajukan DPR RI dengan DIM RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan pemerintah," jelas Yandri dalam rapat paripurna, Selasa (31/5/2022).

Komisi VIII DPR RI menginginkan BNPB disebut secara eksplisit pada kelembagaan. Sebab Komisi VIII ingin memperkuat BNPB melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi.

"Sementara dalam DIM yang diajukan pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden," kata Yandri.

Akibat beda pandangan ini, rapat Panja beberapa kali diskors. Komisi VIII telah melakukan lobi dengan Menteri Sosial tetapi tidak membuahkan hasil.

Karena mempertimbangkan fungsi legislasi dan aturan pembahasan RUU bahwa satu Komisi hanya bisa membahas satu RUU, akhirnya disepakati antara DPR, DPD, dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

Diambil Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR

Akhirnya, dalam rapat paripurna diambil keputusan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Tak Ada Kesamaan, DPR Tunda Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Sebelumnya, Komisi VIII DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Meski demikian, RUU ini tak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

"RUU Penanggulangan Bencana dihentikan dulu, tanpa dihapus dari Prolegnas," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, dikutip Jumat (18/2/2022).

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan karena selama dua tahun belum ada kemajuan. Sebabnya belum ada kesamaan pandangan antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos).

Ace menjelaskan, RUU Penanggulangan Bencana diharapkan Komisi VIII DPR RI memperkuat status Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hanya saja draf pemerintah tidak mencantumkan BNPB secara eksplisit, tetapi hanya menyebut kata badan saja.

"Dan tidak diatur detil tentang tugas-tugas BNPB maupun BPBD sehingga inilah yang membuat kami dengan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda," kata dia.

"Dalam pembahasan itu memang setelah hampir dua tahun pembahasan UU Penanggulangan Bencana kami belum menenukan titik temu antara pemerintah dengan dengan Komisi VIII," sambungnya.

Panja Pemerintah Putuskan Nomenklatur BNPB Tak Masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana

Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana memutuskan tidak memasukkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU yang tengah digodok di Komisi VIII DPR RI tersebut.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma yang mewakili Panja Pemerintah menyebut berdasarkan Surat Mensesneg tertanggal 26 Maret 2021, hal itu demi memberikan keleluasaan pengaturan kelembagaan BNPB di kemudian hari.

"Bahwal DIM (daftar inventarisasi masalah) Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan secara umum agar tetap dipertahankan guna memberikan fleksibilitas pengaturan kelembagaan BNPB yang adaptif sesuai kebutuhan dan dapat mengakomodir perkembangan di masa depan. Penguatan kelembagaan BNPB dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat dilakukan melalui penguatan tugas dan fungsi," jelas Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 17 Mei 2021.

Menurut Risma, kendati nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU Penanggulangan Bencana bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga itu dalam penanganan bencana. Dalam hal ini, penguatan BNPB sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden yang nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Rancangan Undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga tugas dan fungsi namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden, hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang sehingga organisasi kelembagaan penanganan bencana akan lebih adaptif dan responsif menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi," jelas Risma.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com