logo2

ugm-logo

Jawa Tengah Rawan Bencana

TEMANGGUNG  - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajar di SMA I Temanggung dalam rangkaian blusukan di daerah tersebut. Di sekolah favourit tersebut orang nomor satudi Jateng itu memberikan materi tentang mitigasi bencana, Kamis (22/01/2015).

"Jawa Tengah ini hampir semua wilayah rawan bencana, jadi harus memahami mitigasi bencana. bencana itu seperti mulai banjir, tsunami, gempa bumi, angin puting beliung, gas beracun, tanah longsor, gunung api, dan kebakaran," kata Ganjar.

Dikatakan, semua warga termasuk pelajar harus memahami mitigasi bencana, mulai awal pencegahan, hingga penanganan pasca bencana. Dengan pemahaman yang benar tentang bencana diharapkan bisa mengaplikasikannya di lapangan dalam kehidupan keseharian. "Saya berharap kepada kalian para pelajar yang akan menjadi generasi penerus benar-benar memahami mitigas bencana,"ujarnya.

Mitigasi yang benar tentang bencana akan mencegah atau meinimalkan terjadinya korban baik dari kematian dan cedera akibat bencana yang terjadi. Siswi kelas XII IPA3, Hikmah Febti Merina mengatakan pemahaman dan pelatihan mitigasi bencaca bisa lewat pelajar dan ekstra kurikuler. Dengan mitigasi, korban jiwa bisa ditekan, lantaran masyarakat sudah tahu apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana.

Sedangkan Alfian siswa kelas XII IPA2, mengatakan dunia pendidikan harus secara khusus memasukkan mitigasi bencana dalam kurikulum. " Kami mulai tersadar betapa pentingnya mitigasi bencana, kami berharap bisa menguasainya," katanya.

Sutirah guru lainnya mengatakan, hadirnya Ganjar dengan mengajar secara langsung memberikan motivasi tersendiri bagi anak didiknya terutama terkait mitigasi bencana.

sumber: (KRjogja.com)

DPR dan BNPB sepakat revisi UU Bencana

Jakarta  - Komisi VIII DPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepakat merevisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VIII dan BNPB," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, revisi UU Nomor 24/2007 itu penting untuk memperkuat peranan BNPB dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

"Termasuk penguatan fungsi koordinasi, pelaksana dan komando yang dilakukan oleh BNPB," katanya.

Selain itu, Deding menjelaskan, revisi juga dilakukan untuk memperkuat peran BPNB dalam melakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penanggulangan bencana.

"Yang pasti revisi juga dilakukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi atas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanggulangan bencana," ujarnya.

Deding mencontohkan, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil memberikan pemaknaan "mitigasi bencana" yang berbeda dengan pengertian "mitigasi" pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Hal ini, lanjutnya, berimplikasi pada perbedaan pengertian pada turunan perundang-undangan dan praktik penanggulangan bencana di BNPB.

Dia menambahkan, hal yang sama juga terjadi pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang memastikan adanya tingkatan status tkonflik di lingkup daerah, regional dan nasional tetapi tidak memberikan mandat pada BNPB tentang tingkatan status bencana tersebut.

Selain itu juga UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menggunakan mitigasi bencana sebagai pertimbangan tindakan, namun belum melakukan penyelarasan tata ruang mengelolaan kawasan rawan bencana sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Selanjutnya, dia menambahkan, ada UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang BMKG yang menghasilkan produk komponen teknis untuk mendukung sistem peringatan dini tetapi tidak memperimbangkan atau melandasi kehadirannya dengan UU Penanggulangan Bencana.

Begitu juga UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang belum diselaraskan dengan intensitas zona rawan bencana.

Ada pula UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang belum melihat air sebagai potensi bencana, kemudian UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang belum mengatur lebih lanjut tentang peranan TNI dan Polri dalam menanggulangan bencana.

sumber: (ANTARA News)

More Articles ...