logo2

ugm-logo

   

Pengantar

Amanah untuk memperkuat kesiapsiagaan rumah sakit dalam menghadapi bencana tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui UU Kesehatan terbaru ini, regulasi mengenai perumahsakitan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan telah diintegrasikan guna menjamin mutu pelayanan yang adaptif dalam situasi krisis. Kesiapsiagaan bencana ini diperkuat oleh regulasi turunan terbarunya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (yang mencabut PMK Nomor 75 Tahun 2019). Peraturan terbaru ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas, tata kelola, serta kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan (health care facilities preparedness) dalam menghadapi potensi ancaman krisis kesehatan yang semakin kompleks.

Selanjutnya, kesiapsiagaan rumah sakit dalam menghadapi bencana juga diintegrasikan ke dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Akreditasi Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala. Secara teknis, standar penanganan bencana ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, di mana rumah sakit diwajibkan mampu melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terkait kesiapan menghadapi bencana yang diwujudkan melalui penyusunan Hospital Disaster Plan (HDP).

Memiliki dokumen HDP tidak serta-merta membuat respons penanganan bencana menjadi instan dan tanpa kendala. Kekacauan (chaos) akan tetap berpotensi terjadi di awal masa respons pada setiap jenis bencana. Namun, durasi kekacauan tersebut dapat dipangkas secara signifikan melalui perencanaan yang matang dan peningkatan kapasitas yang dipersiapkan sebelum bencana melanda, dibandingkan dengan rumah sakit yang tidak memiliki persiapan sama sekali.

Sejauh ini, hampir semua rumah sakit telah memiliki dokumen HDP baik yang masih sebatas dokumen tertulis di atas kertas, maupun dokumen yang sudah disosialisasikan, diuji coba melalui Table Top Exercise (TTX), disimulasikan, hingga direvisi secara berkala. Kendati demikian, penting untuk disadari bahwa fungsi HDP lebih dari sekadar dokumen perencanaan formal, melainkan sebuah panduan operasional sekaligus pembentuk budaya kesiapsiagaan bencana. Melalui HDP yang adaptif, rumah sakit diharapkan tetap mampu menyelenggarakan layanan rutin sehari-hari di tengah situasi darurat. Oleh karena itu, di dalam HDP akan diatur secara detail mengenai pembagian peran (siapa melakukan apa), jalur koordinasi, alur komunikasi, rencana cadangan (contingency plan), serta detail standar prosedur operasional (SOP) saat bencana. PKMK FK-KMK UGM bersama dengan Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dan WHO telah fokus mengembangkan serta melakukan pelatihan penyusunan HDP sejak tahun 2008. Melalui bimtek ini, diharapkan rumah sakit yang baru menyusun HDP maupun yang sedang melakukan revisi dapat bergerak bersama PKMK FK-KMK UGM untuk menghasilkan dokumen HDP yang benar-benar operasional dan aplikatif.

Tujuan

  1. Tujuan Umum

Meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen perencanaan penanggulangan bencana di rumah sakit

  1. Tujuan Khusus

    • Peserta memahami penyusunan rencana penanggulangan bencana di rumah sakit (HDP) harus  menyesuaikan dengan karakteristik di tiap rumah sakit.
    • Peserta mampu memahami komponen-komponen dokumen HDP berdasarkan template yang ada

Agenda

Waktu Pelaksanaan Materi Narasumber
Hari Pertama : Selasa, 17 November 2026
08.00 – 08.30 Registrasi Panitia
08.30 – 08.45 Pengantar PKMK FK-KMK UGM
08.45 – 09.00 Pre-test

Moderator :

Vina Yulia Anhar, MPH

09.00 – 10.00

Materi 1:

Konsep Manajemen Kesehatan dan Hospital Disaster Plan

Diskusi

dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD
10.00 – 10.15 Coffee Break
10.15 – 11.15

Materi 2 :

Akreditasi dan Strategi Penyiapan HDP di RS

dr. Bella Donna, M. Kes

11.15 – 12.15

Materi 3:

Analisis Risiko HVA dan HSI dalam HDP

Happy R. Pangaribuan, SKM, MPH
12.15 – 13.00 ISHOMA
13.00 - 14.00

Lanjutan :

Analisis Risiko HVA dan HSI dalam HDP

Happy R. Pangaribuan, SKM, MPH

14.00 –15.00

15.00 - 16.00

Materi 4 :

Sistem Komando dan Pengorganisasian

dr. Bella Donna, M. Kes

16.00 – 17.00

Materi 5 :

Tugas Pokok dan Fungsi dalam Pengorganisasian saat Bencana

dr. Bella Donna, M. Kes
17.00 Arahan pertemuan-2
Hari Kedua : Rabu, 18 November 2026
08.00 – 10.00

Materi 6 :

SOP dalam Hospital Disaster Plan

dr. Agung Widianto, Sp.B-KBD
10.00 - 12.00

Materi 7 :

Penentuan Fasilitas untuk situasi Bencana

Happy R Pangaribuan, MPH
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 15.00

Materi 8 :

Persiapan logistik, manajemen relawan dan alur pelaporan saat bencana.

Apt. Gde Yulian Yogadhita, M. Epid
15.00 - 17.00

Praktek :

Penyusunan draft HDP

Happy R Pangaribuan, MPH
17.00 Pengarahan pertemuan ketiga
Hari Ketiga : Kamis, 19 November 2026
08.00 – 10.00

Praktek :

Penyusunan draft HDP lanjutan

Apt. Gde Yulian Yogadhita, M. Epid
10.00 – 11.00 Presentasi draft HDP Peserta
11.00 - 12.00 Review hasil presentasi draft HDP dr. Bella Donna, M.Kes
12.00 - 12.15 Post Test
12.15 -12.30 Penutupan

Waktu dan Tempat Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa - Kamis, 17-19 November 2026

Waktu : 08.00 - 17.00 WIB

Tempat : Hotel Cakra Kusuma, Yogyakarta

Kepesertaan

Kontak Person

dr. Muhammad Alif Seswandhana/ 081289445077 / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Biaya/ Tarif Per Peserta

Rp. 4.000.000,-/orang

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dengan Kode Unik 25

No Rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

Catatan: pembayaran yang dilakukan dari beda Bank BNI, mohon bisa menggunakan biaya transfer online sebesar Rp. 6.500 tidak bisa menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2.500