Pengantar
Amanah untuk memperkuat kesiapsiagaan rumah sakit dalam menghadapi bencana tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui UU Kesehatan terbaru ini, regulasi mengenai perumahsakitan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan telah diintegrasikan guna menjamin mutu pelayanan yang adaptif dalam situasi krisis. Kesiapsiagaan bencana ini diperkuat oleh regulasi turunan terbarunya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (yang mencabut PMK Nomor 75 Tahun 2019). Peraturan terbaru ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas, tata kelola, serta kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan (health care facilities preparedness) dalam menghadapi potensi ancaman krisis kesehatan yang semakin kompleks.
Selanjutnya, kesiapsiagaan rumah sakit dalam menghadapi bencana juga diintegrasikan ke dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Akreditasi Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala. Secara teknis, standar penanganan bencana ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, di mana rumah sakit diwajibkan mampu melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terkait kesiapan menghadapi bencana yang diwujudkan melalui penyusunan Hospital Disaster Plan (HDP).
Memiliki dokumen HDP tidak serta-merta membuat respons penanganan bencana menjadi instan dan tanpa kendala. Kekacauan (chaos) akan tetap berpotensi terjadi di awal masa respons pada setiap jenis bencana. Namun, durasi kekacauan tersebut dapat dipangkas secara signifikan melalui perencanaan yang matang dan peningkatan kapasitas yang dipersiapkan sebelum bencana melanda, dibandingkan dengan rumah sakit yang tidak memiliki persiapan sama sekali.
Sejauh ini, hampir semua rumah sakit telah memiliki dokumen HDP baik yang masih sebatas dokumen tertulis di atas kertas, maupun dokumen yang sudah disosialisasikan, diuji coba melalui Table Top Exercise (TTX), disimulasikan, hingga direvisi secara berkala. Kendati demikian, penting untuk disadari bahwa fungsi HDP lebih dari sekadar dokumen perencanaan formal, melainkan sebuah panduan operasional sekaligus pembentuk budaya kesiapsiagaan bencana. Melalui HDP yang adaptif, rumah sakit diharapkan tetap mampu menyelenggarakan layanan rutin sehari-hari di tengah situasi darurat. Oleh karena itu, di dalam HDP akan diatur secara detail mengenai pembagian peran (siapa melakukan apa), jalur koordinasi, alur komunikasi, rencana cadangan (contingency plan), serta detail standar prosedur operasional (SOP) saat bencana. PKMK FK-KMK UGM bersama dengan Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dan WHO telah fokus mengembangkan serta melakukan pelatihan penyusunan HDP sejak tahun 2008. Melalui bimtek ini, diharapkan rumah sakit yang baru menyusun HDP maupun yang sedang melakukan revisi dapat bergerak bersama PKMK FK-KMK UGM untuk menghasilkan dokumen HDP yang benar-benar operasional dan aplikatif.
Tujuan
-
Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen perencanaan penanggulangan bencana di rumah sakit
-
Tujuan Khusus
- Peserta memahami penyusunan rencana penanggulangan bencana di rumah sakit (HDP) harus menyesuaikan dengan karakteristik di tiap rumah sakit.
- Peserta mampu memahami komponen-komponen dokumen HDP berdasarkan template yang ada
Agenda
| Waktu Pelaksanaan | Materi | Narasumber |
| Hari Pertama : Selasa, 17 November 2026 | ||
| 08.00 – 08.30 | Registrasi | Panitia |
| 08.30 – 08.45 | Pengantar | PKMK FK-KMK UGM |
| 08.45 – 09.00 | Pre-test |
Moderator : Vina Yulia Anhar, MPH |
|
09.00 – 10.00
|
Materi 1: Konsep Manajemen Kesehatan dan Hospital Disaster Plan Diskusi |
dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD |
| 10.00 – 10.15 | Coffee Break | |
| 10.15 – 11.15 |
Materi 2 : Akreditasi dan Strategi Penyiapan HDP di RS |
dr. Bella Donna, M. Kes |
|
11.15 – 12.15
|
Materi 3: Analisis Risiko HVA dan HSI dalam HDP |
Happy R. Pangaribuan, SKM, MPH |
| 12.15 – 13.00 | ISHOMA | |
| 13.00 - 14.00 |
Lanjutan : Analisis Risiko HVA dan HSI dalam HDP |
Happy R. Pangaribuan, SKM, MPH |
|
14.00 –15.00
15.00 - 16.00 |
Materi 4 : Sistem Komando dan Pengorganisasian |
dr. Bella Donna, M. Kes |
|
16.00 – 17.00
|
Materi 5 : Tugas Pokok dan Fungsi dalam Pengorganisasian saat Bencana |
dr. Bella Donna, M. Kes |
| 17.00 | Arahan pertemuan-2 | |
| Hari Kedua : Rabu, 18 November 2026 | ||
| 08.00 – 10.00 |
Materi 6 : SOP dalam Hospital Disaster Plan |
dr. Agung Widianto, Sp.B-KBD |
| 10.00 - 12.00 |
Materi 7 : Penentuan Fasilitas untuk situasi Bencana |
Happy R Pangaribuan, MPH |
| 12.00 – 13.00 | ISHOMA | |
| 13.00 – 15.00 |
Materi 8 : Persiapan logistik, manajemen relawan dan alur pelaporan saat bencana. |
Apt. Gde Yulian Yogadhita, M. Epid |
| 15.00 - 17.00 |
Praktek : Penyusunan draft HDP |
Happy R Pangaribuan, MPH |
| 17.00 | Pengarahan pertemuan ketiga | |
| Hari Ketiga : Kamis, 19 November 2026 | ||
| 08.00 – 10.00 |
Praktek : Penyusunan draft HDP lanjutan |
Apt. Gde Yulian Yogadhita, M. Epid |
| 10.00 – 11.00 | Presentasi draft HDP | Peserta |
| 11.00 - 12.00 | Review hasil presentasi draft HDP | dr. Bella Donna, M.Kes |
| 12.00 - 12.15 | Post Test | |
| 12.15 -12.30 | Penutupan | |
Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari, tanggal : Selasa - Kamis, 17-19 November 2026
Waktu : 08.00 - 17.00 WIB
Tempat : Hotel Cakra Kusuma, Yogyakarta
Kepesertaan
Kontak Person
dr. Muhammad Alif Seswandhana/ 081289445077 / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Biaya/ Tarif Per Peserta
Rp. 4.000.000,-/orang
Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dengan Kode Unik 25
No Rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281
Catatan: pembayaran yang dilakukan dari beda Bank BNI, mohon bisa menggunakan biaya transfer online sebesar Rp. 6.500 tidak bisa menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2.500

