
Indonesia merupakan negara dengan potensi bencana yang cukup tinggi. Selama ini, terdapat banyak pengalaman penanganan bencana alam, tetapi masih belum banyak pengalaman penanganan bencana non alam. Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia yang akan akan dimulai setelah 2025. Rencana pembangunan ini tentunya menekankan perlunya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesiapsiagaan sektor kesehatan dalam menghadapi bencana nuklir.


Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) dicanangkan oleh Kemenkes untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan. Hal ini sesuai dengan transformasi kesehatan pilar ketiga yakni transformasi ketahanan sistem kesehatan yang bertujuan untuk memperkuat sekaligus melengkapi ketersediaan tenaga kesehatan yang saat ini masih sangat kurang dan belum merata. Pencanangan TCK juga bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan penanganan bencana dan krisis kesehatan di masa mendatang. Keberadaan tenaga kesehatan maupun relawan kesehatan memegang peranan yang krusial dan penting untuk memberikan bantuan kegawatdaruratan saat terjadi bencana dan krisis kesehatan. Dalam merumuskan pencanangan TCK Kemenkes melibatkan banyak pihak termasuk organisasi relawan dan pihak akademisi terkait. Tentunya Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM turut serta dalam mengambil bagian untuk memberikan masukan, rekomendasi dan saran terkait pengembangan penanganan bencana dan krisis kesehatan pada pertemuan public hearing substansi TCK pada RUU Kesehatan. Tim Divisi Manajemen Bencana Kesehatan menyampaikan masukan terkait langsung substansi TCK dan masukan terkait dengan penanggulangan bencana dan krisis kesehatan secara umum pada batang tubuh RUU Kesehatan.