Kerangka Acuan Kegiatan
Bimbingan Teknis
PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN KRISIS KESEHATAN DI DAERAH
(DINAS KESEHATAN DISASTER PLAN)
LATAR BELAKANG
Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki banyak wilayah berpotensi terjadi bencana. Dinas kesehatan sebagai leading sektor di bidang kesehatan penting mempersiapkan kapasitas dalam menghadapi bencana dan harus menyiapkan dokumen rencana penanggulangan bencana. Dalam dokumen tersebut tertuang perhitungan risiko jenis krisis kesehatan yang akan dihadapi, kebijakan - kebijakan di daerah, sistem kegawatdaruratan dan komunikasi, SDM, logistik, penentuan fasilitas, penganggaran hingga rencana berjejaring dengan lintas sektor di daerah.
Amanat menyusun rencana penanganan bencana di dinas kesehatan tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 82 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. Dinas kesehatan juga berperan dalam upaya mendorong dan mensosialisasikan Hospital Disaster Plan bagi rumah sakit umum dan swasta di wilayah kerjanya, termasuk juga untuk penanggulangan bencana di tingkat puskesmas.
Bimbingan teknis Dinkes Disaster Plan ini akan membahas bagaimana upaya penyusunan dokumen dinkes Disaster Plan, apa saja komponen dan indikatornya, bagaimana pengaktifan klaster kesehatan pada saat bencana, hingga sharing pengalaman dalam mengembangkan Dinkes Disaster Plan.
TUJUAN
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daerah dan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam menyusun rencana penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di daerahnya.
PROSES KEGIATAN
Pada tahap pelaksanaan, dibagi dalam 3 hari pertemuan, yaitu:
- Pertemuan pertama
Para narasumber memberikan materi terhadap peserta dengan pengenalan awal mengenai Kebijakan Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan. Selanjutnya memaparkan materi penyusunan dokumen Dinkes Disaster Plan.
- Pertemuan kedua
Para narasumber memberikan materi komponen-komponen yang tercantum dalam dokumen dinkes disaster plan.
- Pertemuan ketiga
Para fasilitator akan mendampingi peserta dalam penugasan
HAL YANG PERLU DISIAPKAN OLEH PESERTA
- Profil dinas kesehatan
- Struktur organisasi SOTK terbaru
- Dokumen penanggulangan bencana/ rencana kontijensi yang dimiliki oleh Provinsi/ Kabupaten Kota (biasanya ada di BPBD, bisa diminta)
- Draft/ SOP/ dokumen renkon bidang kesehatan punya dinkes*jika ada
- SK tim bencana dinkes, atau perpub, atau kebijakan lainnya di daerah mengenai penanganan bencana*jika ada
- Laptop
OUTPUT KEGIATAN
Peserta memahami pentingnya dinas kesehatan memiliki perencanaan penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di daerah. Selanjutnya, peserta memahami dokumen Dinkes Disaster Plan dan masing - masing dinkes dapat menyelesaikan draft Dinkes Disaster Plan.
PESERTA
Peserta kurang lebih berjumlah 25 - 40 orang yang berasal dari
- Dinas Kesehatan Provinsi
- Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
Peserta dari masing - masing dinas terdiri dari:
- Kepala Dinas, sekretaris
- Bidang/bagian yang mengurusi rujukan, wabah, bencana, krisis kesehatan
- Tim penanggulangan bencana dinkes *jika sudah terbentuk
- 2-3 orang tim kecil sebagai tim penyusun
NARASUMBER
- dr. Hendro Wartatmo, SpB.KBD
- dr. Handoyo Pramusinto, SpB
- dr. Sulanto Saleh Danu, Sp.FK
- dr. Bella Donna, M.Kes
- Madelina Ariani, SKM, MPH
- Happy Pangaribuan, SKM, MPH
WAKTU PELAKSANAAN
Hari / tanggal : Rabu-Jumat 12-14 Agustus 2020
Tempat : Pekanbaru
Hari 1 | ||
Waktu | Materi/Kegiatan | |
12.00 – 13.00 | Registrasi | |
13.00 – 13.15 |
Pengantar Pembukaan |
|
13.15 – 14.00 | Materi 1: Pengantar Penyusunan Dinkes Disaster Plan | |
14.00 – 14.45 | Materi 2: Standar Pelayanan Minimun | |
14.45 – 15.30 | Materi 3: Dinkes Disaster Plan: Bentuk, Aplikasi dan Komponen Dinkes Disaster Plan | |
15.30 – 15.45 | Coffe break | |
15.45 – 16.30 | Materi 4: Sistem Pengorganisasian | |
16.30 – 17.15 |
Penugasan : Menyusun Pengorganisasian |
|
17.15 | Istirahat | |
Hari 2 | ||
Waktu | Materi/Kegiatan | |
09.00 – 09.45 | Materi 5: Logistik dan Fasilitas | |
09.45 – 10.30 |
Penugasan: Logistik dan Fasilitas |
|
10.30 – 11.15 | Materi 6: Analisis Risiko dan Pengembangan Skenario
|
|
11.15 – 12.00 |
Penugasan : Analisis Risiko dan Pengembangan Skenario
|
|
12.00 – 13.00 | Istirahat | |
13.00 – 16.00 |
Penugasan : Analisis Risiko dan Pengembangan Skenario
|
|
16.00 – 16.15 | Coffee break | |
16.15 – 17.00 | Penugasan Penyusunan Dinkes Disaster Plan | |
Hari 3 | ||
Waktu | Materi/Kegiatan | |
09.00 – 09.45 | Penyusunan Peta Respon dan Data Informasi | |
09.45 – 10.00 | Coffee break | |
10.00 – 10.45 | Penugasan Penyusunan Peta Respon dan Data Informasi | |
10.45 – 12.15 | Penugasan Penyusunan Dinkes Disaster Plan | |
12.15 – 13.00 | Istirahat | |
13.00 – 15.15 | Penugasan Penyusunan Dinkes Disaster Plan | |
15.15 – 15.30 | Coffee break | |
15.30 – 16.15 | Presentasi Draft Dinkes Disaster Plan | |
16.15 – 16.30 | RTL dan penutupan | |
BIAYA KEPESERTAAN
Biaya investasi sebesar Rp. 4.500.000,- . Biaya tersebut meliputi biaya pertemuan selama 3 hari, termasuk seminar kit, sertifikat dan konsumsi selama latihan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan transportasi.
Biaya pendaftaran dapat di transfer melalui Virtual Account 98888-071720-10997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.
*) Peserta paling lambat membayar dan mengirimkan bukti bayar pada H - 7 kegiatan.
*) Peserta dapat melakukan pembatalan keikutsertaan dan refund investasi kegiatan sebelum H-7 kegiatan, maka uang akan dikembalikan 100%. Jika lewat maka uang pendaftaran hanya dikembalikan sebesar 75%.
INFORMASI PENDAFTARAN
Administrasi : Dewi Catur / 0818263653 / dewicatur_w@ugm.ac.id
Konten : Happy R Pangaribuan /085358727172/ happy.r.pangaribuan@mail.ugm.ac.id
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM (sayap utara) Lt. 2
Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp/Fax : 0274 - 549425
Website Bencana Kesehatan: www.bencana-kesehatan.net