Kebakaran terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Zona 3, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. BNPB melaporkan luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar tiga hingga empat hektare. Kejadian tersebut tercatat dalam pemantauan bencana pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan menjadi perhatian karena menghasilkan asap dari area pengelolaan sampah.
Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut berdasarkan informasi awal yang disampaikan BNPB. Namun, asap kebakaran dilaporkan memasuki permukiman di Kampung Pasirbajing dan mencapai Jalan Raya Garut–Bandung. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga serta mengurangi jarak pandang pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Penanganan kebakaran TPA membutuhkan upaya pemadaman dan pendinginan secara berkelanjutan karena material sampah dapat menyimpan panas dan bara di bagian dalam tumpukan. Petugas perlu memantau titik api, mengatur akses kendaraan, serta memastikan asap tidak membahayakan warga dan pengguna jalan. Penyebab kebakaran dan perkembangan penanganan perlu mengikuti pembaruan resmi BPBD.
Masyarakat di sekitar TPA diimbau mengurangi paparan asap, menggunakan masker yang sesuai saat harus beraktivitas di luar, dan menutup ventilasi apabila asap pekat masuk ke rumah. Pengendara perlu mengurangi kecepatan dan mengikuti arahan petugas. Penanganan jangka panjang juga perlu memperkuat pengawasan area TPA untuk mencegah kejadian berulang.

