Kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Gunung Bancak, Dusun Setren, Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Oktober 2026. BNPB melaporkan luas kawasan yang terbakar mencapai sekitar 11 hektare. Setelah menerima laporan masyarakat, BPBD Kabupaten Magetan bergerak ke lokasi untuk melakukan asesmen dan penanganan.
Pemadaman melibatkan tim gabungan dari BPBD, TNI/Polri, PMI, perangkat Desa Giripurno, serta masyarakat. Proses penanganan dilakukan untuk membatasi perambatan api dan memastikan titik kebakaran dapat dikendalikan. Berdasarkan laporan BNPB pada 4 Oktober, api telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kondisi vegetasi kering dan cuaca yang mendukung dapat meningkatkan risiko kebakaran di kawasan hutan, sehingga pemeriksaan pascapemadaman tetap diperlukan. Petugas perlu memastikan tidak ada bara tersembunyi yang berpotensi menyala kembali, terutama di area dengan serasah dan semak kering.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla yang berlaku hingga 6 Oktober 2026. Masyarakat diimbau tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan api, serta segera melaporkan jika menemukan titik asap. Patroli bersama dan kewaspadaan warga menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran serupa.

