TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kerugian negara akibat bencana alam bisa mencapai Rp 22 triliun dalam setahun. Hal tersebut, dikarenakan letak geografis Indonesia yang berada di cincin api. "Sebanyak Rp 22 triliun value aset hilang oleh bencana. It's not a small money," ucap dia dalam pemaparannya di Gedung Dhanapala, Senin, 17 Desember 2018.
Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, dibutuhkan ahli lingkungan, insinyur, dan ahli tata ruang untuk membuat perencanaan pembangunan properti di Indonesia untuk mengantisipasi bencana. Hal tersebut dilakukan agar aset yang dimiliki negara tidak rusak atau mengalami penurunan nilai akibat bencana.
Terkait aset negara, menurut Sri Mulyani, masih banyak di antaranya yang belum terkelola dengan baik. Hal itu disebabkan oleh rasa memiliki dan merawat aset untuk dikelola dan menghasilkan nilai lebih masih kurang. Oleh karena itu, ia merasa pihaknya perlu menggandeng swasta untuk ikut mengelola aset negara itu.
Dengan keterlibatan swasta dalam pengelolaan aset negara, ujar Sri Mulyani, akan dapat menciptakan vibrasi yang lebih baik dalam meningkatkan nilai-nilai pada aset itu. "Ini adalah salah satu bentuk untuk memperbaiki kepastian hukum, sehingga sektor properti tumbuh sehat dan memberi value (nilai tambahan) kepada publik," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah mengkaji sejumlah cara untuk menyiapkan dana darurat yang bisa dipakai saat terjadi bencana alam. Mulai dari mekanisme pooling fund hingga mengasuransikan bangunan-bangunan milik pemerintah.
Selama ini pemerintah mengandalkan dana cadangan kedaruratan yang dipegang Kementerian Keuangan. Sebabnya mulai tahun depan pemerintah mencoba melakukan mekanisme yang disebut pooling fund.
"Pemerintah daerah dengan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat akan dibuat suatu pooling fund atau uang yang dikumpulkan dan tata kelola dari uang itu menyangkut pada masalah bencana," kata Sri Mulyani seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah bakal mengkaji tingkat kerawanan bencana di tiap-tiap daerah. Hasil perhitungan ini dijadikan formula untuk menentukan berapa dana yang akan diperoleh oleh pemerintah daerah.
Dengan skema ini, kata Sri Mulyani, pemerintah daerah tidak perlu membayar iuran. Pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran untuk mereka dan menyimpannya. "Kami kumpulkan, kami melakukan suatu dana yang terpisah dari transfer daerah," ucapnya.
Jika suatu daerah terkena bencana alam dengan skala, jumlah korban, dan tingkat kerusakan yang sudah ditentukan nantinya, maka mereka segera mendapatkan tambahan anggaran untuk penanggulangan bencana. "Ini yang sedang kami finalkan, kami pikirkan untuk kami mulai introduce pada 2019," ujar Sri Mulyani.